
KEMENTERIAN Perindustrian terus mematangkan skema insentif motor listrik yang peluncurannya tertunda hingga Juli 2026. Namun, di balik dorongan mempercepat adopsi kendaraan listrik roda dua, muncul persoalan yang lebih mendasar. standar keselamatan belum bergerak secepat pertumbuhan pasar.
Isu ini mengemuka setelah Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Septian Hario Seto, menyebut pemerintah melalui Kementerian Perindustrian masih mengkaji standardisasi kendaraan listrik roda dua. Kajian tersebut mencakup komponen motor, baterai, sistem pengisian daya, hingga mekanisme battery swap.
Kondisi itu menimbulkan celah kebijakan. Di satu sisi, insentif motor listrik diperkirakan segera bergulir dan berpotensi meningkatkan jumlah kendaraan listrik di jalan raya. Di sisi lain, standardisasi keselamatan untuk komponen utama kendaraan listrik masih berada dalam tahap kajian dan belum memiliki target penyelesaian yang jelas.
Kekhawatiran terhadap aspek keselamatan semakin relevan karena pasar motor listrik di Indonesia sudah berkembang dengan spesifikasi yang sangat beragam. Founder National Battery Research Institute (NBRI), Evvy Kartini, mengungkapkan sedikitnya terdapat 58 merek motor listrik yang beredar di Indonesia dengan spesifikasi baterai yang berbeda-beda.
Padahal, baterai bukan sekadar sumber tenaga kendaraan listrik. Komponen ini juga menjadi salah satu elemen paling krusial dalam keselamatan kendaraan, terutama terkait potensi kegagalan sistem, pengisian daya, hingga risiko pada penggunaan sehari-hari.
Persoalannya, Indonesia hingga kini belum memiliki standar keselamatan nasional yang mengikat untuk komponen krusial seperti baterai, sistem kelistrikan, dan pengereman pada motor listrik. Akibatnya, pertumbuhan pasar berisiko berjalan lebih cepat dibandingkan penguatan standar keselamatannya.
Konteks keselamatan roda dua sendiri masih menjadi pekerjaan besar. Data Pusiknas Polri mencatat lebih dari tiga juta pengendara sepeda motor terlibat kecelakaan sepanjang 2023-2025, atau sekitar 76% dari total kecelakaan lalu lintas. Angka tersebut menunjukkan bahwa risiko keselamatan sepeda motor masih tinggi, bahkan sebelum percepatan adopsi motor listrik dilakukan secara lebih masif.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi yang lebih komprehensif terhadap standar dan sistem keselamatan kendaraan roda dua, termasuk motor listrik, sebelum penetrasinya semakin luas.
“Ini hak konsumen dan masyarakat untuk mendapatkan jaminan standar keamanan kendaraan listrik roda dua,” ujar Niti.
Menurut dia, regulasi tidak cukup hanya diarahkan untuk mendorong adopsi kendaraan listrik. Pemerintah juga perlu memastikan adanya standar yang mampu mengantisipasi risiko kegagalan sistem maupun potensi bahaya lain yang dapat membahayakan konsumen.
“Standardisasi ini sangat urgen dan harus mulai dipandang sebagai kebutuhan primer, bukan lagi fitur opsional,” katanya.
Dorongan serupa juga datang dari pengguna sepeda motor. Anggota komunitas Asosiasi Honda Jakarta, Yosi, menilai fitur keselamatan tidak seharusnya diposisikan sebagai nilai tambah yang hanya tersedia pada segmen tertentu.
“Semoga hal ini bisa diimplementasikan menjadi aturan baku, supaya bisa diterapkan pada semua brand motor di Indonesia,” ujarnya.
Perdebatan mengenai keselamatan motor listrik juga menunjukkan keterbatasan pendekatan yang selama ini banyak bertumpu pada edukasi dan penegakan hukum. Keduanya tetap penting, tetapi sangat bergantung pada perilaku pengendara. Standar keselamatan bekerja dengan cara berbeda: perlindungan dibangun langsung ke dalam kendaraan sebelum digunakan di jalan raya.
Kesadaran itu mulai mendorong inisiatif dari industri. Pekan lalu, Indonesian Road Safety Rating (IDRS) resmi dideklarasikan sebagai sistem pemeringkatan keselamatan sepeda motor pertama di Indonesia. Kehadirannya dinilai relevan di tengah dominasi sepeda motor dalam angka kecelakaan lalu lintas nasional.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, menyatakan dukungan terhadap IDRS. Menurut dia, sistem pemeringkatan keselamatan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk membantu menekan angka kecelakaan sepeda motor di Indonesia.
“Kami sangat mendukung keberadaan IDRS sehingga pada tahun 2030 tingkat kecelakaan di jalan raya yang melibatkan sepeda motor bisa ditekan,” ujarnya.
Namun, IDRS masih bersifat sukarela dan belum menjadi bagian dari standar keselamatan yang diwajibkan regulator. Akibatnya, penerapan aspek keselamatan berpotensi berbeda-beda antarprodusen dan belum menjadi acuan yang seragam bagi seluruh industri.
Motor listrik memang menjadi pemicu perdebatan saat ini. Namun, isu yang muncul jauh lebih luas: keselamatan kendaraan roda dua belum berkembang secepat dorongan untuk memperluas adopsinya.
Karena itu, di tengah rencana insentif dan pertumbuhan pasar kendaraan listrik, keselamatan perlu ditempatkan sebagai standar dasar dalam setiap kebijakan. Bukan sebagai pelengkap setelah target adopsi tercapai. (Z-10)
