
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset-aset yang diduga milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq. Adapun aset yang disita antara lain rumah dan dua toko ritel modern berjejaring.
“Sebagian besar warga tidak mengetahui keterkaitan aset tersebut dengan Fadia Arafiq,”ujar Kepala Desa Domiyang, Edy M, di Pekalongan, Jawa Tengah mengonfirmasi penyitaan ruko ritel tersebut, Selasa (16/6).
Penyiataan aset-aset tersebut dilakukan menjelang pemeriksaan saksi-saksi atas perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq di Polres Pekalongan Kota.
Dua toko ritel modern yang disita tersebut berada di Jalan Raya Provinsi Kajen-Paninggaran, tepatnya di Desa Domiyang, Kecamatan Paninggaran, serta di Desa Wonosari, Kecamatan Siwalan.
Sementara itu, satu unit rumah yang turut disita berada di Perumahan Stain Residence, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen.
Warga Desa Domiyang, Nanang, 48, mengatakan tidak banyak masyarakat yang tahu toko ritel itu milik Fadia Arafiq. Toko tersebut kini dipasang papan oleh KPK.
“Warga baru tahu dan kaget setelah papan itu dipasang,” ucap dia.
Fadia Arafiq ditangkap pada 3 Maret 2026 bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Fadia Arafiq kemudian ditetapkan sebagai tersangka tunggal pada 4 Maret 2026 dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa tenaga alih daya di Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026. Ia diduga mengarahkan agar pengadaan barang dan jasa melibatkan perusahaan yang berafiliasi dengan keluarganya yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). (Ant/H-4)
