
SEJUMLAH kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaporkan tiga nama, yakni M. Thobahul Aftoni, Saiful Hakim, dan Subadri, ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan muktamar pada 27 September 2025.
Pelaporan tersebut dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum para pelapor, Syamsul Ma’arif Wijaya.
Syamsul mengungkapkan bahwa terdapat indikasi pemalsuan tanda tangan sejumlah ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP dari berbagai wilayah yang tercantum dalam dokumen-dokumen muktamar, termasuk daftar hadir dan berkas pendukung lainnya.
“Hari ini ada lima orang yang melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, serta Ketua Umum PP GPK. Padahal para korban menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen tersebut,” kata Syamsul usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6).
Ia menjelaskan bahwa jumlah pihak yang diduga menjadi korban pemalsuan tanda tangan tidak hanya lima orang. Berdasarkan data yang dimiliki, terdapat ratusan pengurus DPC PPP di berbagai daerah yang diduga mengalami hal serupa. Namun, untuk saat ini baru lima orang yang secara resmi mengajukan laporan kepada kepolisian.
“Korban sebenarnya ada sekitar 200 DPC dari berbagai daerah. Hari ini yang melapor baru lima orang dan ke depan kemungkinan akan bertambah seiring proses pendataan dan pengumpulan bukti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syamsul menyebut dokumen yang diduga berisi tanda tangan palsu tersebut digunakan dalam proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri (PN). Oleh sebab itu, para korban dinilai mengalami kerugian, baik dari sisi hukum maupun moral.
“Kami mendampingi para korban yang merasa dirugikan karena identitas dan tanda tangannya digunakan tanpa persetujuan. Ini menyangkut integritas para ketua DPC dan berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap mereka,” katanya.
Adapun lima orang yang telah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya adalah Fadli selaku Ketua DPC PPP Indramayu, Imam Fauzan A. Uskara yang menjabat sebagai Ketua Umum PP GPK sekaligus Bendahara Umum, Akhdan selaku Ketua DPC PPP Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Ansori selaku Ketua DPC PPP Kabupaten Seluma, Bengkulu, serta M. Rifki Saefudin selaku Ketua DPC PPP Kabupaten Cirebon.
Salah seorang pelapor, M. Rifki Saefudin, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang menjadi pokok persoalan tersebut.
“Hari ini kami melaporkan dugaan pemalsuan dokumen karena ada tanda tangan saya yang diduga dipalsukan oleh tiga orang yang kami laporkan. Kami percaya proses hukum akan mengungkap kebenaran,” ujar Rifki.
Laporan tersebut kini telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Para pelapor juga telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan penyelidikan oleh pihak kepolisian. (Z-10)
