Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kawasan IKN, Empat Paket Narkoba Disita
Barang bukti kejahatan tersangka EH yang diamankan Polsek Sepaku.(Doc Humas Polres PPU)

POLSEK Sepaku, Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali membongkar tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di wilayah Ibu Kota Nusantara tepatnya di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Dalam pengungkapan itu polisi menangkap satu orang pria terduga pelaku pengedar berinisial EH (25) beserta barang buktinya.    

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin, Selasa (16/6) mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu terjadi pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 21.30 Wita dengan menangkap pelaku EH warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, beserta barang bukti sabu-sabu.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Sepaku dalam menjaga wilayah hukumnya dari ancaman peredaran narkotika, terlebih Kecamatan Sepaku merupakan kawasan strategis yang menjadi bagian dari IKN,” tukasnya.

Pengungkapan kasus ini, lanjutnya, berawal  informasi dari masyarakat sehubungan aktivitas mencurigakan berupa transaksi sabu-sabu di wilayah Desa Bumi Harapan. Berbekal informasi itu kemudian jajaran Polsek Sepaku di Unit Reskrim dan Unit Intelkam melakukan penyelidikan pendalaman terhadap informasi tersebut.

Warga mengaku resah, maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Bumi Harapan. Menindaklanjuti informasi tersebut, melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Hasilnya kerja keras polisi dibuktikan dengan membekuk seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut

Adapun kejadiannya penangkapan terhadap tersangka EH, bebernya, ketika anggota Unit Reskrim Bersama dengan Anggota Unit Intelkam mencurigai satu unit mobil mobil Grandmax warna putih sedang membawa sabu-sabu, yang dikendarai tersangka EH melintas di Jalan Negara RT. 006 Desa Bumi Harapan, Sepaku, sehingga kendaraan itu langsung dihentikan oleh petugas.

Dari hasil penggeledahan di dalam mobil pelaku dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak empat pocket  dengan berat bruto sekitar 1,97 gram yang disembunyikan di beberapa bagian interior kendaraan serta diamankan pula uang tunai dari saku celana pelaku sebesar Rp450 ribu, diduga uang hasil transaksi sabu-sabu.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu. Selain itu turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Syarifuddin.

Selain menyita barang bukti empat paket sabu serta uang tunai sebesar Rp450 ribu, polisi juga mengamankan barang bukti satu perangkat alat hisap sabu (bong), plastik klip, dua unit telepon genggam, dompet, serta satu unit mobil yang digunakan oleh pelaku.

Ia menerangkan, dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di wilayah Balikpapan. Namun identitas pemasok masih dalam proses pendalaman dan pengembangan oleh penyidik guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sepaku.

Peredaran narkoba merupakan ancaman nyata bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan tindakan tegas serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.

“Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap dengan cepat,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Sepaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan ini  menjadi bukti nyata komitmen Polres PPU melalui Polsek Sepaku, dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten PPU.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (EM)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *