Korupsi Wastafel Covid-19 Aceh: Dua Rekanan Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan wastafel mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (15/6/2026).(ANTARA/M Haris SA)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh melayangkan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada masa pandemi Covid-19. Kedua terdakwa, Wiki Noviandi dan Iqbal, dituntut hukuman masing-masing tiga tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Maimunah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (15/6/2026). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Jamil, didampingi hakim anggota R. Deddy Haryanto dan Anda Ariansyah.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa yang merupakan rekanan pengadaan wastafel untuk SMA dan SMK di bawah Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Detail Tuntutan dan Kerugian Negara

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda serta uang pengganti kerugian negara. Berikut adalah rincian poin tuntutan yang diajukan oleh JPU:









Komponen Tuntutan Keterangan / Nilai
Hukuman Penjara 3 Tahun Penjara
Denda Rp50.000.000 (Subsider 50 hari kurungan)
Uang Pengganti Rp411.000.000
Total Paket Pekerjaan 20 Paket Pengadaan Langsung
Lokasi Proyek SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Timur

JPU menjelaskan bahwa uang pengganti sebesar Rp411 juta tersebut diperhitungkan dengan uang yang telah diserahkan oleh kedua terdakwa serta pihak-pihak lain dalam perkara yang sama (berkas terpisah) yang totalnya mencapai lebih dari Rp6 miliar.

Modus Operandi dan Pelanggaran Hukum

Berdasarkan fakta persidangan, Wiki Noviandi dan Iqbal mengerjakan 20 paket pengadaan langsung tempat cuci tangan dan sanitasi pada rentang waktu Juli hingga Desember 2020. Proyek ini dibiayai melalui dana refocusing Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh.

Namun, dalam pelaksanaannya, pengadaan tersebut ditemukan tidak mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku. Atas tindakan tersebut, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Senin, 22 Juni 2026, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari pihak terdakwa. (Ant/Z-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *