Kejaksaan Agung Usul Tambahan Anggaran Rp28,15 Triliun pada 2027
Gedung Kejaksaan Agung(MI/Ramdani)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengusulkan tambahan anggaran belanja sebesar Rp28,151 triliun untuk tahun anggaran 2027. Usulan tersebut diajukan guna menutupi celah antara pagu indikatif yang ditetapkan pemerintah dengan kebutuhan operasional ideal korps adhyaksa dalam menghadapi tantangan penegakan hukum ke depan.

Permohonan tambahan anggaran ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM-Pembinaan) Kejaksaan Agung, Hendro Dewanto, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Hendro memaparkan bahwa pagu alokasi indikatif yang saat ini diproyeksikan untuk Kejaksaan RI pada 2027 adalah sebesar Rp15,5 triliun. Menurutnya, angka tersebut masih sangat jauh dari angka kebutuhan ideal lembaga yang dihitung mencapai Rp43,65 triliun.

“Besaran alokasi indikatif 2027 sebesar Rp15,5 triliun belum memenuhi kebutuhan ideal Kejaksaan, yaitu sebesar Rp43,65 triliun. Sebagaimana tertuang dalam surat Jaksa Agung nomor B-24/A/CF.02/02/2026 tanggal 12 Februari 2026 perihal kebutuhan anggaran Kejaksaan Republik Indonesia 2027,” ungkap Hendro.

Penyusunan rencana kebutuhan anggaran ideal tersebut didasarkan pada kalkulasi matang terhadap sedikitnya 13 tantangan strategis yang diproyeksikan bakal dihadapi oleh Kejaksaan pada 2027. Kebutuhan dana tersebut mencakup percepatan penyelesaian berbagai Program Strategis Nasional (PSN), penguatan sistem penegakan hukum, optimalisasi tata kelola penanganan perkara korupsi, hingga peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan serta pengembangan kualitas SDM.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga fokus pada penguatan infrastruktur dan sarana-prasarana teknologi informasi, penyesuaian teknis tugas penyidikan serta penuntutan pasca-pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana yang baru, perluasan implementasi keadilan restoratif (restorative justice), hingga penguatan perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

Hendro menjelaskan bahwa usulan tambahan dana sebesar Rp28,151 triliun tersebut nantinya akan didistribusikan ke dalam dua payung program utama. Program pertama adalah Program Penegakan Hukum dan Pelayanan Hukum sebesar Rp11,39 triliun, di mana porsi terbesar dialokasikan untuk pos penguatan sarana bidang hukum yang menyerap Rp10,85 triliun. Sisa anggaran program pertama ini dibagi untuk bidang Intelijen sebesar Rp149,9 miliar, Pidana Umum Rp63,7 miliar, Pidana Khusus Rp188,74 miliar, Perdata dan Tata Usaha Negara Rp59,07 miIiar, Pidana Militer Rp26,4 miIiar, serta Pemulihan Aset sebesar Rp45,45 miliar.

Sementara itu, program kedua difokuskan pada Program Dukungan Manajemen dengan total usulan tambahan mencapai Rp16,76 triliun. Pada klaster manajemen dan kesekretariatan ini, anggaran dialokasikan untuk pemenuhan sarana dan prasarana fisik sebesar Rp10,81 triliun, bidang pembinaan sebesar Rp5,69 triliun, program pendidikan dan pelatihan (diklat) sebesar Rp238,83 miliar, serta bidang pengawasan sebesar Rp20,9 miliar.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemenuhan usulan tambahan ini menjadi instrumen vital agar fungsi pelayanan publik dan penegakan hukum yang akuntabel dapat berjalan optimal tanpa hambatan operasional di lapangan pada 2027 mendatang.

Pada akhir rapat, Komisi III DPR RI menyetujui pagu indikatif tahun anggaran 2027 untuk Kejagung sebesar Rp15,495 triliun. Komisi III DPR RI menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh pihak Kejagung, yakni Rp28,151 triliun.

Jika usulan penambahan anggaran tersebut nantinya disetujui dalam pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Kementerian Keuangan, maka total alokasi anggaran Kejaksaan Agung RI akan meningkat menjadi sebesar Rp43,646 triliun. (Faj/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *