Di Balik SPJ hingga Tangki Kendaraan, Menelusuri Jejak Dugaan Penyimpangan di Kota Tanjungpinang
Ilustrasi(MI/Hendri Kremer)

SETIAP tetes bahan bakar seharusnya menjadi tenaga yang menggerakkan pelayanan publik mulai dari mengangkut sampah dari lingkungan warga, menjaga kebersihan kota, hingga memastikan roda pemerintahan berjalan melayani masyarakat. Namun, ketika anggaran bahan bakar diduga diselewengkan, yang sesungguhnya terkikis bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan kepercayaan publik terhadap layanan yang semestinya hadir untuk mereka.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kini tengah mendalami dugaan ketidaksesuaian dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dan nota pembelian bahan bakar minyak (BBM) dalam kasus dugaan korupsi anggaran operasional di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan (Perkim) Kota Tanjungpinang. Perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta ini telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Pemeriksaan 30 Saksi dan Ekspose BPK

Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menegaskan bahwa penyidik terus mendalami alur penggunaan anggaran BBM operasional dinas tersebut. Hingga saat ini, sekitar 30 saksi telah dimintai keterangan, mencakup pegawai hingga mantan pejabat di lingkungan Dinas Perkim Kota Tanjungpinang.

“Kurang lebih 30 saksi sudah diperiksa. Saya tidak melihat dia siapa, apakah mantan kepala dinas atau pihak lainnya. Kalau berkaitan dengan perkara ini, tentu akan kami periksa,” tegas Rachmad, Sabtu (13/6).

Keputusan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan diambil setelah tim penyidik melakukan ekspose bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil ekspose tersebut memperkuat adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tahun 2023.

Modus Operandi: Nota Fiktif hingga Pengisian Berulang

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mencolok dalam pengelolaan anggaran BBM operasional tersebut, di antaranya:

  • Pergeseran Anggaran: Anggaran BBM tahun 2023 diduga telah habis sebelum tahun berakhir, sehingga sisa tagihan dibebankan pada anggaran tahun 2024.
  • Dokumen Tidak Valid: Ditemukan ketidaksesuaian antara SPJ dengan transaksi riil di lapangan. Sejumlah nota pembelian diduga tidak valid dan mengarah pada transaksi fiktif.
  • Anomali Operasional: Penyidik menemukan catatan kendaraan operasional dinas yang melakukan pengisian BBM hingga empat kali dalam satu hari, sebuah frekuensi yang dinilai tidak wajar untuk kebutuhan operasional normal.

“SPJ yang ditemukan tidak sesuai. Kemudian biaya operasional tahun 2023 diduga dibebankan ke anggaran tahun 2024,” jelas Rachmad Surya Lubis.

Menunggu Audit Kerugian Negara

Selain memeriksa saksi, tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa bundel nota pembelian BBM dan dokumen pertanggungjawaban keuangan. Dokumen-dokumen tersebut kini sedang dianalisis secara mendalam untuk memperkuat pembuktian hukum.

Meski indikasi penyimpangan sudah terlihat jelas, Kejari Tanjungpinang sejauh ini belum menetapkan tersangka. Pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit resmi mengenai nilai kerugian keuangan negara dari BPK sebelum melangkah ke tahap penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum dalam perkara ini. (HK/I-1)

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana operasional pelayanan dasar seperti kebersihan kota, agar anggaran yang bersumber dari rakyat benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat.

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *