Bantahan Raffi Ahmad dalam Pusaran Kasus Suap Bea Cukai Blueray Cargo
Raffi Ahmad dalam jumpa pers, di Jakarta, Kamis (11/6). Namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan suap di lingkungan Bea Cukai yang melibatkan PT. Blueray Cargo(Tangkapan layar Metro TV)

UTUSAN Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad membantah keterlibatan dirinya dalam pusaran kasus dugaan suap impor kargo ilegal di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Nama pesohor tersebut mencuat setelah disebut dalam persidangan kasus Blueray Cargo yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (11/6), Raffi Ahmad didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi terkait foto dirinya di depan gerai Blueray Cargo, New York, pada Oktober 2024. Raffi berdalih keberadaannya di lokasi tersebut murni karena ketidaksengajaan.

“Fakta hukumnya adalah Raffi tidak pernah memesan iPhone maupun laptop dari Blueray. Raffi juga tidak kenal siapa itu Blueray. Ia hanya kebetulan berkunjung ke restoran Awang Kitchen di Amerika, yang letaknya di samping Blueray,” ujar Hotman Paris sebagaimana dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Jumat (12/6).

Poin Klarifikasi Raffi Ahmad:

  • Membantah transaksi pembelian gawai (iPhone 17 dan laptop) secara ilegal.
  • Menolak tawaran gawai gratis dari pihak Blueray di Amerika Serikat.
  • Menyatakan kehadiran di depan gerai Blueray Cargo hanya untuk melayani ajakan foto penggemar.

Muncul dalam Persidangan KPK

Nama Raffi Ahmad pertama kali menjadi sorotan publik setelah muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Jumat (5/6/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menggali keterangan dari saksi Sri Pangestuti, seorang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), mengenai alur pengiriman barang mewah dari Amerika Serikat.

Dalam kesaksiannya, muncul indikasi adanya permintaan pengiriman barang berupa laptop dan iPhone 17 yang dikaitkan dengan nama Raffi. Hal inilah yang kemudian didalami oleh penyidik untuk melihat keterkaitan sang artis dalam skema impor ilegal tersebut.

Kasus Suap Rp61,3 Miliar

Kasus Blueray Cargo merupakan skandal besar yang melibatkan dugaan suap sebesar Rp61,3 miliar kepada oknum di Ditjen Bea Cukai. Tiga petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni:







Terdakwa Jabatan
John Field Pimpinan Blueray Cargo
Dedy Kurniawan Sukolo Manajer Operasional
Andri Ketua Tim Dokumen

Selain uang tunai, para terdakwa diduga memberikan fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar untuk memuluskan proses importasi barang ke Indonesia. Hingga saat ini, KPK terus mendalami fakta-fakta persidangan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan suap kargo ilegal tersebut.

Hotman Paris menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki peran apa pun dalam operasional Blueray Cargo. “Total nol. Artinya tidak ada kaitan apa pun peranan Raffi Ahmad dengan tangkap tangan Blueray dalam memasukkan barang impor ke Indonesia,” pungkasnya. (Metrotvnews/H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *