
DEWAN Pers secara resmi menghimpun masukan strategis terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah ini dilakukan melalui forum dengar pendapat bersama berbagai konstituen pers yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (11/6).
Forum ini menjadi momentum krusial bagi industri media nasional untuk memastikan regulasi hak cipta mampu menjawab tantangan destruksi digital, terutama terkait penggunaan konten oleh platform global dan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Dewan Pers menegaskan bahwa karya jurnalistik adalah produk intelektual profesional yang melalui proses panjang, mulai dari peliputan hingga verifikasi, sehingga memiliki nilai ekonomi yang wajib dilindungi hukum.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengapresiasi resiliensi insan pers di tengah situasi industri yang menantang. Ia menekankan bahwa integrasi perlindungan karya jurnalistik ke dalam RUU Hak Cipta dapat menjadi solusi jangka panjang bagi keberlanjutan media.
“Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” ujar Komaruddin.
Pokok Pikiran dan Usulan Strategis
Dalam diskusi tersebut, muncul tiga poin utama yang menjadi perhatian serius para pelaku industri pers. Pertama, urgensi pengakuan eksplisit karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi UU Hak Cipta. Kedua, pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya yang diproduksi. Ketiga, kejelasan aturan main bagi platform digital, agregator, hingga pengembang AI yang menggunakan konten jurnalistik.
Berikut adalah ringkasan pokok pikiran yang dihasilkan dalam forum tersebut:
| Aspek Usulan | Deskripsi Penjelasan |
|---|---|
| Status Hukum | Pengakuan eksplisit karya jurnalistik sebagai objek lindung dalam UU Hak Cipta. |
| Hak Ekonomi | Perusahaan pers berhak atas nilai ekonomi dari karya yang diterbitkan. |
| Kompensasi Platform & AI | Mekanisme kompensasi proporsional dari platform digital dan pengembang AI yang menggunakan konten berita untuk pelatihan model atau agregasi. |
| Lembaga Manajemen Kolektif | Wacana pembentukan LMK untuk mengelola lisensi dan distribusi nilai ekonomi secara kolektif. |
Batasan Komersial dan Hak Publik
Dewan Pers memastikan bahwa usulan ini tidak akan membatasi kebebasan berekspresi atau akses informasi publik. Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menjelaskan bahwa perlindungan ini justru bertujuan menjaga hak publik untuk mendapatkan informasi berkualitas.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi Digital & Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menggarisbawahi bahwa aturan ini hanya menyasar penggunaan komersial.
“Penggunaan non-komersial terhadap karya jurnalistik tetap diperbolehkan, misalnya untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan kajian akademik,” tegas Dahlan.
Forum ini dihadiri oleh perwakilan organisasi pers lintas platform, mulai dari PWI, AJI, SPS, PFI, PRSSNI, ATVLI, ATVSI, AMSI, hingga JMSI, serta didukung oleh LBH Pers dan Komite KTP2JB.
Seluruh masukan ini akan difinalisasi oleh Dewan Pers sebagai draf penyempurnaan usulan kepada Pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan RUU Hak Cipta mendatang. (Z-1)
