Bahlil Tegaskan Gross Split Takkan Diterapkan di Sektor Minerba
ilustrasi(Antara)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan skema gross split tidak akan diberlakukan pada sektor mineral dan batu bara (minerba). Di saat yang sama, pemerintah akan menerapkan kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang lebih fleksibel dengan menyesuaikan kebutuhan industri. Bahlil mengatakan tidak ada perubahan regulasi bagi pelaku usaha minerba. Ia menjelaskan, skema gross split selama ini digunakan dalam industri minyak dan gas bumi (migas).

 “Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” ujar Bahlil dalam konferensi pers secara daring, Senin (8/6).

Ia menegaskan aturan yang berlaku saat ini akan tetap dipertahankan. Menurutnya, kepastian regulasi menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjaga kepercayaan investor dan memastikan keberlanjutan investasi di sektor pertambangan.

“Ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan. Itu tugas saya untuk menjaga itu,” katanya.

Selain menjamin kepastian regulasi, pemerintah juga akan memastikan ketersediaan bahan baku dalam negeri guna mendukung program hilirisasi. Bahlil menilai seluruh sumber daya alam yang berasal dari Indonesia harus dapat memenuhi kebutuhan industri nasional agar investasi yang telah ditanamkan dapat berjalan optimal.

Di sisi lain, Kementerian ESDM akan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) berdasarkan kebutuhan industri dan kapasitas produksi yang tersedia. Menurut Bahlil, keseimbangan antara kebutuhan industri dan volume produksi yang disetujui dalam RKAB menjadi faktor penting untuk menjaga keberlangsungan kegiatan usaha.

“Artinya, antara kapasitas produksi kebutuhan dengan RKAB yang akan kita berikan itu harus seimbang, supaya industri bisa berjalan,” tuturnya.

Terkait komoditas lain, termasuk batu bara, pemerintah akan terus memantau perkembangan geopolitik global, khususnya ketegangan di Timur Tengah yang berpotensi memengaruhi harga komoditas dunia. Bahlil menilai kondisi harga yang menguntungkan seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi sehingga memberikan manfaat bagi pelaku usaha, negara, maupun masyarakat.

Karena itu, pemerintah membuka peluang relaksasi produksi secara terukur dengan mempertimbangkan dinamika pasar. Saat harga komoditas berada pada level yang baik, produksi dapat ditingkatkan. Sebaliknya, ketika harga mulai melemah, pemerintah akan mengambil langkah untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan.

“Kalau harganya bagus kita akan meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga,” tutur politikus Partai Golkar tersebut.

Lebih lanjut, Bahlil memastikan tidak ada perubahan aturan bagi perusahaan tambang yang saat ini telah beroperasi. Kebijakan yang berlaku akan tetap digunakan, termasuk untuk pelaku usaha yang akan masuk ke sektor tersebut di masa mendatang.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Minerba memberikan ruang prioritas bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sejumlah sektor strategis yang mendukung hilirisasi dan penciptaan nilai tambah di dalam negeri.

“Memang dalam Undang-Undang Minerba itu ada pemberian prioritas kepada UMKM,” ucapnya. 

Bahlil berharap penjelasan resmi tersebut dapat mengakhiri berbagai spekulasi dan informasi yang dinilai tidak tepat mengenai arah kebijakan sektor minerba.

“Sehingga tidak ada lagi perdebatan informasi-informasi yang menyesatkan,” pungkasnya. (E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *