Antisipasi Polemik Domisili, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Data SPMB 2026
Anggota Ombudsman Provinsi Gorontalo berbincang dengan guru di ruangan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 3, Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat (23/5/2025).(ANTARA/Adiwinata Solihin.)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan data kependudukan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, baik untuk tingkat SMP maupun SMA.

Pemkot Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan sistem SPMB maupun aplikasi Dispendik melalui integrasi dengan aplikasi Cek In Warga untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya,” kata   Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad di Surabaya, Sabtu (6/6).

Menurutnya, sistem SPMB telah terhubung dengan data Cek In Warga sehingga pemerintah dapat memastikan alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan, benar-benar menjadi tempat tinggal peserta didik yang bersangkutan.

“Apabila terdapat perpindahan KK yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Disdukcapil mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan tanggal cetak KK sebagai acuan utama dalam menentukan lama domisili seseorang.

Untuk memastikan keabsahan riwayat domisili, masyarakat yang membutuhkan klarifikasi data kependudukan dalam proses SPMB dapat mengajukan surat keterangan resmi kepada Disdukcapil.

“Dalam pelaksanaan SPMB, masyarakat juga perlu memahami bahwa tanggal cetak KK tidak dapat dijadikan acuan sejak kapan seseorang tinggal di suatu alamat. Karena itu, apabila diperlukan klarifikasi terkait riwayat domisili untuk kepentingan SPMB, masyarakat dapat mengajukan surat keterangan resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” terangnya.

“Kami berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti proses administrasi kependudukan dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya, demi menjaga keadilan bersama, khususnya dalam pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya,” katanya.(H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *