
DEWAN Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP GAPASDAP) mendorong pemerintah segera menetapkan standar nasional pengangkutan kendaraan listrik di kapal penyeberangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin keselamatan pelayaran sekaligus memberikan kepastian bagi operator dan pengguna jasa di tengah meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Ketua Umum DPP GAPASDAP Khoiri Soetomo menegaskan pihaknya mendukung penuh perkembangan kendaraan listrik sebagai bagian dari transformasi transportasi nasional menuju sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Namun, menurut dia, pengangkutan kendaraan listrik di kapal penyeberangan memerlukan pengaturan dan prosedur keselamatan khusus karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan kendaraan berbahan bakar konvensional.
“Kami tidak menolak kendaraan listrik untuk menggunakan kapal penyeberangan. Kendaraan listrik merupakan bagian dari masa depan transportasi nasional. Namun keselamatan pelayaran harus tetap menjadi prioritas utama. Yang dibutuhkan bukan pelarangan ataupun perlakuan berbeda, melainkan standar keselamatan yang jelas, seragam, dan dapat diterapkan oleh seluruh operator di Indonesia,” kata Khoiri.
Ia menjelaskan, angkutan penyeberangan memiliki tanggung jawab besar karena mengangkut penumpang, kendaraan, dan barang dalam satu ruang terbatas selama pelayaran. Karena itu, setiap perkembangan teknologi transportasi harus diikuti dengan sistem keselamatan yang memadai.
PERBEDAAN PEMAHAMAN
GAPASDAP menilai hingga kini masih terdapat perbedaan pemahaman dan praktik di lapangan terkait tata cara pengangkutan kendaraan listrik di kapal ferry maupun kapal roll-on/roll-off (Ro-Ro). Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan pengguna jasa, petugas pelabuhan, maupun operator kapal.
“Pengangkutan kendaraan listrik melalui kapal penyeberangan merupakan hal yang tidak dapat dihindari seiring meningkatnya jumlah kendaraan listrik di Indonesia. Oleh sebab itu, diperlukan pedoman nasional yang jelas agar seluruh pemangku kepentingan memiliki acuan yang sama,” ujar Khoiri.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan pelayaran, GAPASDAP telah aktif mendorong peningkatan kapasitas dan pembahasan mengenai pengangkutan kendaraan listrik di kapal penyeberangan.
Khoiri mengungkapkan, sedikitnya tiga workshop dan forum diskusi nasional telah digelar untuk membahas kesiapan sektor penyeberangan menghadapi era kendaraan listrik.
“Setidaknya telah tiga kali diselenggarakan workshop dan forum diskusi nasional mengenai pengangkutan kendaraan listrik pada kapal penyeberangan. Kegiatan pertama dilaksanakan di Bandar Lampung, kegiatan kedua di Surabaya, dan kegiatan ketiga di Kantor Pusat BKI di Jakarta,” katanya.
Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara GAPASDAP, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Jasa Raharja Putra.
Melalui forum tersebut, para pemangku kepentingan membahas karakteristik kendaraan listrik, potensi risiko yang dapat muncul selama pelayaran, prosedur mitigasi keadaan darurat, serta kebutuhan standar keselamatan yang harus dipenuhi operator kapal dan pelabuhan.
Menurut GAPASDAP, seluruh pihak sepakat bahwa perkembangan kendaraan listrik merupakan keniscayaan yang harus diantisipasi secara serius dan profesional. Pengalaman di berbagai negara juga menunjukkan kendaraan listrik dapat diangkut dengan aman menggunakan kapal ferry maupun kapal Ro-Ro sepanjang didukung prosedur operasional yang tepat, peralatan keselamatan yang memadai, dan sumber daya manusia yang terlatih.
Karena itu, GAPASDAP meminta Kementerian Perhubungan segera menyusun dan menetapkan pedoman nasional yang berlaku seragam di seluruh Indonesia.
Pedoman tersebut diusulkan mencakup sejumlah aspek penting, antara lain standar pemeriksaan kendaraan listrik sebelum memasuki pelabuhan dan kapal, tata cara penempatan kendaraan di car deck, prosedur penanganan kondisi darurat, termasuk potensi thermal runaway pada baterai lithium, hingga standar peralatan keselamatan dan pemadam kebakaran yang sesuai dengan karakteristik kendaraan listrik.
Selain itu, GAPASDAP juga mendorong adanya standar pelatihan bagi awak kapal dan petugas pelabuhan, tata cara evakuasi saat terjadi insiden, serta standar operasional nasional yang berlaku sama di seluruh pelabuhan dan operator penyeberangan.
Menurut Khoiri, percepatan penggunaan kendaraan listrik yang didorong pemerintah harus diimbangi dengan penguatan infrastruktur keselamatan di sektor transportasi penyeberangan.
Ia menegaskan keselamatan dan kemajuan teknologi tidak boleh dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan melalui regulasi yang tepat, dukungan infrastruktur, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang sangat bergantung pada transportasi penyeberangan, Indonesia memerlukan standar keselamatan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa mengurangi prinsip utama keselamatan pelayaran,” ujarnya.
Khoiri menambahkan, yang diperjuangkan GAPASDAP bukanlah pembatasan kendaraan listrik untuk menggunakan kapal penyeberangan, melainkan kepastian regulasi yang menjamin keselamatan seluruh pihak.
“Kendaraan listrik adalah bagian dari masa depan transportasi Indonesia. Yang kami perjuangkan bukan boleh atau tidak bolehnya kendaraan listrik naik kapal, melainkan bagaimana transformasi tersebut dapat berlangsung secara aman, terukur, dan memberikan kepastian bagi seluruh pengguna jasa serta operator penyeberangan,” kata Khoiri. (E-2)
