
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menegaskan akan menanggapi seluruh isi nota pembelaan atau pledoi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 9 Juni 2026 mendatang.
Hal itu disampaikan JPU Parade Hutasoit usai sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/6/2026).
“Pada hari ini kita sudah mendengarkan pledoi dari terdakwa maupun dari penasihat hukum terdakwa,” kata Parade.
Ia menyebut pledoi dari tim penasihat hukum mencapai sekitar 1.334 halaman, sementara pledoi pribadi Nadiem terdiri dari 16 halaman dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembelaan kuasa hukum.
Menurut Parade, terdapat perbedaan pandangan antara pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum terkait pembuktian unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Penasihat hukum terdakwa dan terdakwa sendiri pada dasarnya menyimpulkan tidak terbuktinya unsur-unsur sebagaimana yang kami dakwakan,” ujarnya.
Meski demikian, JPU menilai sejumlah narasi yang disampaikan dalam pledoi tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan maupun alat bukti yang telah dimuat dalam surat tuntutan.
“Terkait nanti tanggapan-tanggapan kami terkait poin-poin yang sudah dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa dan terdakwa sendiri, akan kami simpulkan pada sidang berikutnya,” kata Parade.
Dalam kesempatan itu, Parade juga menanggapi pernyataan Nadiem yang menyebut program pengadaan Chromebook memberikan keuntungan bagi negara hingga Rp3,9 triliun.
Menurut dia, klaim tersebut belum dapat dibuktikan dalam persidangan.
“Kalau dikatakan menguntungkan, kita harus lihat Chromebook ini bahkan rekan-rekan media pun bisa melihat berapa harga satu Chromebook dengan spek paling rendah di tahun 2020 ataupun sampai sekarang,” ujarnya.
Parade menyebut fakta persidangan menunjukkan harga Chromebook di pasaran berada di kisaran Rp3 jutaan, sedangkan harga pengadaan dalam proyek Kemendikbudristek mencapai sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta per unit.
“Jadi ada kemahalan. Jadi kalau dikatakan menguntungkan, menguntungkannya sampai sekarang tidak bisa terbukti,” katanya.
JPU juga menjawab pertanyaan mengenai alasan pihak Google tidak didakwa dalam perkara tersebut meski nama perusahaan itu beberapa kali disebut dalam persidangan.
Menurut Parade, jaksa melihat unsur niat jahat atau mens rea berada pada terdakwa selaku pejabat negara.
“Kami tidak melihat dari Googlenya yang punya niat jahat, tapi terletak kepada seorang Nadiemnya,” ujarnya.
Selain itu, Parade membantah adanya unsur politis dalam proses hukum yang berjalan terhadap Nadiem sebagaimana disinggung dalam pledoi terdakwa.
“Ini murni penegakan hukum. Jadi kalau beliau menganggap seperti itu, kami tetap mengatakan bahwa itu adalah sesuatu yang keliru,” kata dia.
Terkait dukungan publik terhadap Nadiem di media sosial maupun kehadiran pendukung di ruang sidang, Parade menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan tolok ukur kebenaran perkara.
Ia menyebut masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara utuh fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
“Masalah kebenaran bukan karena faktor-faktor itu saja. Bisa jadi masyarakat atau netizen belum tercerahkan, belum teredukasi dengan fakta-fakta persidangan,” tuturnya.
