
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6). Ratusan sopir ojek online (ojol) memadati area pengadilan untuk memberikan dukungan moral kepada pendiri perusahaan teknologi tersebut. Nadiem mengaku terharu melihat loyalitas para pengemudi yang telah mengiringinya sejak dari rumah tahanan hingga ke ruang sidang.
“Terima kasih, saya bersyukur kepada semua suara dukungan yang membela kebenaran. Itu yang saya sedikit terharu aja melihat para driver-driver di luar mendampingi saya tadi, bahkan dari jalanan pun banyak yang ikut,” ujar Nadiem saat tiba di PN Jakarta Pusat.
Nadiem menegaskan bahwa kasus hukum yang menjeratnya bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan ujian bagi sistem hukum di Indonesia. Ia berharap persidangan ini menjadi hikmah bagi perbaikan sistem negara ke depan.
Duduk Perkara Kasus Chromebook
Nadiem Makarim terjerat kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022. Berdasarkan dakwaan, proyek ini dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang/jasa.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menjatuhkan tuntutan berat kepada Nadiem, di antaranya:
| Jenis Tuntutan | Nilai/Durasi |
|---|---|
| Pidana Penjara | 18 Tahun |
| Denda | Mata Uang Rupiah 1 Miliar (Subsider 190 hari) |
| Uang Pengganti | Mata Uang Rupiah 5,67 Triliun |
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Mata Uang Rupiah 2,18 triliun. JPU menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Mata Uang Rupiah 809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar bersumber dari investasi Google.
Sidang pleidoi dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Selain Nadiem, kasus ini juga menyeret sejumlah nama lain seperti Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, sementara satu tersangka lainnya, Jurist Tan, masih berstatus buron.
