3 Kesalahan Fatal Desain Lambang Garuda BRIN yang Jadi Sorotan
Daftar kesalahan detail desain Lambang Garuda pada poster Hari Lahir Pancasila milik BRIN.(Dok. Instagram @mediaindonesia)

BADAN Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi pusat perhatian publik setelah mengunggah poster ucapan Hari Lahir Pancasila dengan desain Lambang Garuda yang tidak akurat. Kesalahan ini memicu kritik tajam dari warganet karena dianggap mengabaikan kaidah baku lambang negara yang diatur dalam undang-undang.

Berikut adalah daftar kesalahan detail dalam desain Lambang Garuda pada poster BRIN yang telah dihimpun:

1. Jumlah Bulu Sayap tdak Simetris

Dalam pakem resmi, Lambang Garuda harus memiliki 17 helai bulu pada masing-masing sayapnya, yang melambangkan tanggal kemerdekaan Indonesia. Namun, dalam poster yang diunggah BRIN, ditemukan ketidakkonsistenan di mana jumlah bulu sayap hanya berjumlah 15 dan 16 helai.

2. Kekurangan Helai Bulu Ekor

Kesalahan fatal lainnya terletak pada bagian ekor. Secara konstitusional, bulu ekor Garuda berjumlah 8 helai sebagai simbol bulan Agustus. Dalam desain yang dipermasalahkan tersebut, jumlah bulu ekor hanya berjumlah 7 helai, sehingga menghilangkan makna historis di baliknya.

3. Ketidaksempurnaan Simbol

Bagian perisai yang melambangkan sila-sila Pancasila juga tidak luput dari sorotan. Visualisasi kepala banteng (sila keempat) dan pohon beringin (sila ketiga) tampak tidak sempurna dan berbeda dari bentuk standar yang ditetapkan. Hal ini memperkuat dugaan penggunaan kecerdasan artifisial (AI) yang kurang presisi dalam proses pengolahan gambar.

Pengabaian Aturan Baku Lambang Negara

Kesalahan ini dianggap sebagai bentuk kelalaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 dan UU Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur secara rinci bentuk, warna, dan perbandingan ukuran lambang negara. Sebagai lembaga riset tertinggi, ketidaktelitian ini dinilai mencederai nilai sakralitas simbol negara.

Saat berita ini diturunkan, BRIN telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi melalui akun media sosial mereka dan telah mengganti konten tersebut dengan desain yang sesuai dengan kaidah yang berlaku. (Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *