Pengetatan DHE Berpotensi Dongkrak Cadev, Namun Perlu Jaga Kepercayaan Eksportir
ilustrasi(MI)

GURU Besar Ekonomi Universitas Airlangga Prof. Rahma Gafmi menilai kebijakan pengetatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) berpotensi meningkatkan cadangan devisa (cadev) Indonesia secara signifikan karena semakin banyak valuta asing yang tersimpan di dalam sistem keuangan domestik.

Meski demikian, ia mengingatkan efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dan perbankan nasional dalam menjaga kepercayaan eksportir melalui pemberian insentif yang kompetitif. Dengan demikian, dana devisa dapat tetap berada di dalam negeri tanpa mengganggu aktivitas usaha maupun kinerja ekspor.

Menurut Rahma, kebijakan retensi DHE yang diperketat pada 2026 sejatinya bukan merupakan penerimaan negara seperti pajak, melainkan instrumen untuk memperkuat stok devisa di dalam sistem keuangan domestik.

“Secara kuantitas, kebijakan ini berpotensi meningkatkan cadangan devisa (cadev) secara signifikan, namun efektivitasnya sangat bergantung pada selisih imbal hasil (spread) dan kepercayaan eksportir,” ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (1/6).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen yang efektif untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dalam jangka pendek. Peningkatan pasokan devisa dan likuiditas valuta asing di pasar domestik dinilai mampu meredam tekanan terhadap rupiah sekaligus menjaga stabilitas pasar keuangan.

Namun, Rahma mengingatkan kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan dalam jangka panjang tanpa dukungan insentif yang memadai. Jika berlangsung terlalu lama, beban yang ditanggung pelaku usaha dapat meningkat dan berdampak pada investasi maupun pertumbuhan sektor riil.

“Kebijakan ini efektif sebagai obat kuat jangka pendek untuk stabilitas rupiah, namun jika dilakukan terlalu lama tanpa insentif yang kompetitif, ia bisa menjadi racun bagi pertumbuhan sektor riil,” katanya.

Rahma menilai terdapat sejumlah risiko yang perlu diantisipasi pemerintah. Salah satunya adalah potensi terjadinya capital flight atau keluarnya arus modal terselubung apabila selisih suku bunga antara bank domestik dan pusat keuangan regional seperti Singapura terlalu lebar. Dalam kondisi tersebut, eksportir berpotensi mencari celah melalui praktik under-invoicing atau melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya guna mengurangi porsi devisa yang wajib ditempatkan di dalam negeri. Selain itu, terdapat kemungkinan pengalihan keuntungan ke anak perusahaan di luar negeri melalui pembengkakan biaya jasa maupun royalti.

Ia juga menyoroti kebijakan retensi DHE 100% yang dinilai dapat menjadi beban likuiditas bagi eksportir. Dana yang harus ditempatkan selama 12 bulan kehilangan peluang untuk digunakan sebagai modal kerja maupun ekspansi usaha. Di sisi lain, banyak eksportir memiliki kewajiban utang dalam mata uang dolar AS.

“Jika DHE mereka dikunci, mereka terpaksa membeli dolar baru di pasar spot untuk membayar cicilan utang, yang justru bisa memicu tekanan pada rupiah. Ini sebuah paradoks kebijakan,” jelasnya.

Mulai 1 Juni 2026, pemerintah mewajibkan pelaporan ekspor tiga komoditas strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal. Kebijakan ini, menurut Rahma, juga berpotensi menimbulkan sejumlah konsekuensi di sektor keuangan.

Ia menilai kewajiban penempatan dana di bank-bank pelat merah dapat menciptakan kesenjangan likuiditas antarbank. Bank swasta berisiko mengalami kekurangan likuiditas valuta asing, sementara bank-bank Himbara berpotensi mengalami kelebihan likuiditas yang belum tentu dapat disalurkan kembali secara optimal dalam bentuk kredit valas berkualitas.

Selain itu, sentralisasi transaksi komoditas strategis melalui DSI dinilai menciptakan tantangan tata kelola. “Tanpa sistem pengawasan digital yang transparan dan independen, DSI berpotensi menjadi titik rawan praktik penyimpangan dalam proses penentuan kuota maupun verifikasi kualitas ekspor,” terangnya.

Rahma juga mengingatkan konsep eksportir tunggal kerap dipandang sebagai hambatan perdagangan yang tidak adil (unfair trade practice) oleh negara mitra dagang. Uni Eropa maupun Tiongkok, misalnya, dapat menilai DSI sebagai bentuk monopoli negara yang berpotensi mendistorsi mekanisme pasar global.

Di sisi lain, kesiapan infrastruktur digital juga menjadi faktor krusial. Sistem single window yang belum optimal, termasuk CEISA 4.0, berpotensi menyebabkan penumpukan barang di pelabuhan apabila proses verifikasi berlangsung lambat. Kondisi tersebut dapat memicu biaya demurrage yang tinggi dan pada akhirnya mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

“Investor asing di sektor tambang dan sawit sangat sensitif terhadap fleksibilitas arus kas,” tuturnya.

Menurut Rahma, kewajiban transaksi melalui DSI yang dibarengi retensi DHE yang ketat dapat mengurangi minat investasi baru karena perusahaan kehilangan sebagian kendali atas pengelolaan kas valuta asingnya. Oleh karena itu, periode Juni hingga Agustus 2026 akan menjadi masa krusial untuk menguji efektivitas implementasi kebijakan tersebut.

“Kita perlu memantau seberapa cepat sistem DSI dapat memproses transaksi tanpa menghambat jadwal pengapalan. Jika terjadi keterlambatan masif, potensi devisa yang direncanakan bisa hilang karena pembatalan kontrak oleh pembeli global,” ujarnya.

Meski demikian, Rahma melihat kebijakan tersebut juga berpotensi memberikan sentimen positif bagi pasar modal. Menurutnya, manfaat utama terletak pada meningkatnya kepastian aliran modal dan stabilitas nilai tukar.

Investor asing, kata dia, cenderung menghindari pasar dengan volatilitas mata uang yang tinggi. Apabila Danantara mampu menunjukkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan DHE, maka arus modal asing ke pasar saham Indonesia berpotensi meningkat secara berkelanjutan.

“Dalam konteks pasar modal, kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen untuk memperkuat fundamental makroekonomi,” ungkapnya.

Rahma menjelaskan pasar modal sangat sensitif terhadap fluktuasi nilai tukar. Pengetatan pelaporan dan repatriasi DHE melalui mekanisme eksportir tunggal dapat meningkatkan likuiditas valuta asing sehingga pasokan dolar AS di pasar domestik menjadi lebih stabil. Stabilitas rupiah pada akhirnya menurunkan risiko nilai tukar bagi investor asing dan meningkatkan daya tarik aset berdenominasi rupiah, baik saham maupun obligasi.

Meski demikian, ia mengingatkan adanya dampak terhadap arus kas emiten. Penggunaan eksportir tunggal berpotensi menambah lapisan administrasi dalam proses transaksi. Jika proses kliring dan penyelesaian pembayaran berlangsung lebih lama dibandingkan transaksi langsung antarpelaku usaha (business-to-business), maka perusahaan dapat mengalami perlambatan penerimaan kas.

Selain itu, perusahaan-perusahaan batu bara besar yang memiliki kebutuhan valas tinggi untuk belanja modal maupun pembayaran utang luar negeri berpotensi kehilangan sebagian fleksibilitas dalam penggunaan pendapatan dolar AS secara langsung. Kehadiran entitas perantara juga dapat menimbulkan biaya layanan tambahan yang pada akhirnya mengurangi arus kas operasional perusahaan.

“Ini secara langsung akan menggerus arus kas operasional (OCF), meskipun dalam persentase yang mungkin kecil,” katanya.

Dari sisi valuasi, Rahma menilai biaya tambahan yang muncul akibat mekanisme eksportir tunggal berpotensi menekan margin laba bersih perusahaan. Dalam model discounted cash flow (DCF), penurunan margin tersebut dapat menurunkan estimasi nilai wajar saham.

Selain itu, investor, terutama investor asing, umumnya memberikan diskon terhadap valuasi perusahaan yang beroperasi dalam lingkungan regulasi yang berubah cepat. Karena itu, keberhasilan implementasi kebijakan DHE dan DSI akan sangat ditentukan oleh konsistensi regulasi, transparansi tata kelola, serta kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara stabilitas makroekonomi dan daya saing dunia usaha. (Ins/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *