
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto mengambil langkah tegas dengan menutup pelintasan sebidang liar di Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Kamis (28/5). Penutupan yang dilakukan di KM 375+8/9 petak jalan Stasiun Kawunganten–Stasiun Jeruklegi ini bertujuan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan masyarakat pengguna jalan.
Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, mengungkapkan bahwa langkah ini mendesak dilakukan mengingat padatnya lalu lintas kereta api di wilayah tersebut. Saat ini, tercatat ada sekitar 132 perjalanan KA yang melintas setiap harinya di wilayah Daop 5 Purwokerto.
“Rata-rata jarak antar kereta hanya berkisar 12–14 menit. Dengan frekuensi setinggi itu, ruang aman di perlintasan sangat terbatas. Keberadaan perlintasan liar sangat berisiko memicu kecelakaan fatal,” ujar As’ad dalam keterangan resminya, Kamis (28/5/2026).
- Januari – Mei 2026: 5 insiden (3 meninggal dunia, 3 luka-luka).
- Tahun 2024 – 2025: 9 insiden (6 meninggal dunia, 8 luka-luka).
As’ad menambahkan, penutupan perlintasan ilegal ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menekan angka kecelakaan. KAI mencatat tren kecelakaan di perlintasan sebidang masih menjadi perhatian serius, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya kerugian materiil tetapi juga nyawa manusia.
Selain melakukan penutupan fisik, KAI Daop 5 Purwokerto terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sepanjang jalur rel. Masyarakat diminta untuk tidak kembali membuka perlintasan liar yang telah ditutup atau membuat titik ilegal baru.
“Kami mengimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas dan hanya menggunakan perlintasan resmi yang sudah dilengkapi fasilitas keselamatan. Sebelum melintas, pastikan berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, dan pastikan tidak ada kereta yang akan lewat,” tegasnya.
KAI menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Perusahaan berharap dukungan dari pemerintah daerah dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan demi mewujudkan transportasi kereta api yang aman dan nyaman bagi semua pihak. (LD/I-1)
