
TIDAK banyak negara yang mencoba mempertemukan hukum nasional, hukum agama, dan hukum adat sekaligus dalam satu kitab pidana. Indonesia sedang menjalani eksperimen besar itu melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
KUHP baru lahir dengan membawa ambisi yang jauh lebih besar: membangun hukum pidana yang dianggap lebih sesuai dengan nilai Pancasila, lebih restoratif, lebih kontekstual, sekaligus lebih dekat dengan realitas sosial Indonesia yang majemuk. Dalam bahasa politik hukum, KUHP baru ingin menjadi simbol dekolonisasi hukum nasional.
Persoalannya, keberagaman Indonesia selalu menghadirkan dilema yang tidak sederhana. Negara membutuhkan instrumen hukum untuk menjaga ketertiban sosial dan harmoni publik. Pada saat yang sama, negara juga dituntut melindungi kebebasan sipil, kebebasan beragama, dan hak kelompok minoritas. Dalam konteks itulah implementasi KUHP baru layak dibaca sebagai ujian besar bagi masa depan pluralisme Indonesia.
POLITIK PENGAKUAN
Dalam masyarakat majemuk, hukum tidak pernah benar-benar netral. Ia selalu membawa tafsir mengenai nilai apa yang harus dilindungi negara dan kelompok mana yang dianggap perlu dijaga keberadaannya. Charles Taylor dalam Multiculturalism and the Politics of Recognition (1992) menjelaskan pengakuan terhadap identitas kelompok merupakan bagian penting dari demokrasi modern. Pengakuan itu menentukan apakah suatu kelompok merasa dihormati sebagai bagian sah dari komunitas politik.
KUHP baru tampaknya bergerak dalam semangat tersebut. Negara ingin mengakui realitas keberagaman Indonesia, termasuk keberadaan hukum adat dan sensitivitas kehidupan beragama yang selama ini menjadi fondasi sosial masyarakat.
Hal itu terlihat jelas dalam dua klaster penting KUHP baru: Pasal 300-305 tentang tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama, serta Pasal 2 mengenai living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat.
Di atas kertas, keduanya tampak sebagai bentuk penghormatan terhadap karakter sosial Indonesia. Negara tidak lagi memaksakan model hukum pidana yang sepenuhnya legalistik dan positivistik. Hukum mulai diberi ruang untuk berinteraksi dengan nilai sosial dan budaya masyarakat.
Akan tetapi, sejarah menunjukkan politik pengakuan juga dapat berubah menjadi politik dominasi apabila negara gagal menjaga keseimbangan antara kepentingan kolektif dan hak individual.
Pasal 300-305 KUHP baru diposisikan sebagai penyempurnaan dari Pasal 156a KUHP lama dan UU PNPS 1965. Regulasi itu mengatur larangan tindakan permusuhan, kebencian, diskriminasi, hingga hasutan berbasis agama dan kepercayaan. Pasal 301 memperberat pidana apabila dilakukan melalui media, sedangkan Pasal 302 mengatur larangan pemaksaan pindah agama atau hasutan agar seseorang tidak beragama.
Dari sudut pandang negara, ketentuan tersebut dapat dipahami sebagai upaya menjaga harmoni sosial. Indonesia memiliki sejarah panjang konflik berbasis identitas dan agama. Negara tentu tidak ingin ruang digital dan ruang publik berubah menjadi arena permusuhan tanpa batas.
Dalam banyak kasus, ujaran kebencian berbasis agama memang berpotensi memicu kekerasan sosial yang serius. Karena itu, kebutuhan menghadirkan perlindungan hukum terhadap kehidupan beragama bukanlah sesuatu yang sepenuhnya keliru.
KUHP baru bahkan memberikan penegasan penting bahwa kritik ilmiah dan objektif tidak dapat dipidana. Pengakuan terhadap penghayat kepercayaan juga menjadi bagian dari perkembangan positif yang menunjukkan adanya usaha memperluas ruang inklusivitas.
Persoalannya muncul ketika norma hukum mulai memasuki wilayah tafsir. Frasa seperti ‘permusuhan’, ‘kebencian’, atau ‘menghasut’ memiliki batas yang tidak selalu jelas. Dalam praktik hukum pidana modern, ruang tafsir yang terlalu elastis sering kali melahirkan ketidakpastian hukum.
HLA Hart dalam The Concept of Law (1961) menyebut kondisi itu sebagai open texture of law, yakni situasi ketika bahasa hukum tidak pernah sepenuhnya mampu menjangkau seluruh kompleksitas realitas sosial. Pada titik tertentu, aparat penegak hukum akan menentukan sendiri batas tafsir tersebut.
Di situlah letak kecemasan publik terhadap KUHP baru. Dalam masyarakat yang sangat sensitif terhadap isu identitas, tafsir hukum dapat dengan mudah dipengaruhi tekanan sosial, opini mayoritas, dan bahkan mobilisasi politik.
Kekhawatiran itu terlihat ketika sembilan mahasiswa mengajukan uji materi terhadap Pasal 302 ayat (1) ke Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026 (nomor perkara 274/PUU-XXIII/2025). Mereka menilai pasal tersebut berpotensi membatasi kebebasan berkeyakinan dan berekspresi. Mahkamah Konstitusi memang menolak gugatan itu pada Maret 2026, tetapi perdebatan mengenai prinsip lex certa atau kepastian hukum belum benar-benar selesai.
Konteks media sosial semakin memperumit persoalan. Potongan video, satire, meme, atau kritik dapat tersebar tanpa konteks utuh dan memicu reaksi emosional publik. Dalam situasi seperti itu, penegakan hukum sering bergerak di bawah tekanan persepsi massa.
Karena itu, tantangan terbesar KUHP baru bukan hanya pada bunyi pasal, melainkan juga pada kultur penegakan hukumnya. Negara harus mampu membedakan secara tegas antara kritik, ekspresi, diskursus akademik, dan hasutan kebencian yang benar-benar mengancam ketertiban publik.
MENJAGA KESEIMBANGAN
Lima bulan implementasi KUHP baru memperlihatkan Indonesia sedang berada dalam fase transisi hukum yang sangat menentukan. Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA No 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sebagai pedoman transisi untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan mengurangi potensi multitafsir.
Langkah itu penting, tetapi belum cukup. Reformasi hukum pidana tidak hanya bergantung pada perubahan teks undang-undang, tapi juga sangat ditentukan kualitas institusi, kedewasaan aparat penegak hukum, dan kemampuan negara menjaga jarak dari tekanan populisme mayoritarian.
Karena itu, Mahkamah Agung perlu segera menyusun pedoman penafsiran yang lebih terperinci terhadap Pasal 300-305. Pemerintah dan DPR juga harus memastikan regulasi turunan tidak bertentangan dengan prinsip konstitusi dan HAM. Pada saat yang sama, masyarakat sipil, perguruan tinggi, dan lembaga independen perlu terus melakukan pengawasan kritis secara terbuka dan berkelanjutan.
KUHP baru pada dasarnya memperlihatkan ambisi besar negara untuk membangun hukum pidana yang lebih Indonesia. Persoalannya, hukum pidana yang terlalu dekat dengan moralitas mayoritas juga dapat berubah menjadi ancaman bagi kebebasan warga negara.
Pluralisme tidak pernah lahir hanya dari pengakuan normatif dalam undang-undang. Pluralisme sejatinya tumbuh dari kemampuan negara menggunakan kekuasaan hukum secara adil, proporsional, dan tidak berlebihan terhadap mereka yang berbeda.
KUHP baru pada akhirnya akan diuji bukan oleh seberapa keras negara menghukum, melainkan oleh seberapa adil negara melindungi seluruh warga negara tanpa membedakan identitas, keyakinan, dan posisi sosial mereka.
