
KEPOLISIAN Resor Kota (Polresta) Pekalongan, Jawa Tengah, resmi mengamankan Abdul Khalim Fadlun, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Padepokan Padang Ati, Buaran. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati di institusi tersebut.
Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar (AKB) Riki Yariandi, mengonfirmasi bahwa saat ini sudah ada enam korban dengan rentang usia 17 hingga 25 tahun yang memberikan keterangan resmi. Namun, pihak kepolisian mensinyalir jumlah korban jauh lebih banyak dari yang sudah melapor.
“Kami membuka kemungkinan adanya tambahan korban lain. Berdasarkan informasi awal, jumlah dugaan korban yang belum berani melapor disebut mencapai lebih dari 25 orang,” ujar Riki di Pekalongan, Rabu (27/5).
Kronologi Penggerudukan Massa
Sebelum pihak kepolisian melakukan penangkapan, situasi di Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati sempat memanas. Sekelompok massa dari organisasi masyarakat Yakuza Mangenes mendatangi lokasi pada Rabu (27/5) pagi untuk menuntut pertanggungjawaban pimpinan pondok.
Juru bicara Yakuza Mangenes, Eko Ebes, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima puluhan aduan dari para mantan santriwati. Dalam aksi tersebut, beberapa korban bahkan memberanikan diri memberikan kesaksian langsung di hadapan ratusan santri lainnya agar mereka tidak takut untuk bersuara.
“Jumlah ini belum termasuk kasus yang sebelumnya sempat viral mengenai santriwati yang hamil dan melahirkan, yang juga diduga kuat berkaitan dengan tindakan pelaku,” ungkap Eko.
Pemeriksaan Intensif
Guna menghindari aksi main hakim sendiri oleh massa yang emosi, petugas kepolisian segera mengevakuasi Abdul Khalim Fadlun ke Mapolresta Pekalongan Kota. Saat ini, terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim.
Selain pelaku, sejumlah saksi dan korban juga sedang dimintai keterangan tambahan untuk memperkuat alat bukti. Polisi mengimbau kepada masyarakat atau mantan santriwati yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna menuntaskan kasus ini secara hukum. (Ant/I-1)
