
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur, meringkus dua orang Warga Negara Asing (WNA), masing-masing berinisial S perempuan asal Malaysia dan WF laki-laki berkebangsaan Belanda.
Kedua WNA ini ditangkap karena, berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, melalui Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan.
Demikian dibeberkan Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dalam konferensi pers di Balikpapan, Selasa (26/5), dihadiri Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim Bagus Nugroho Tamtomo Putro, GM PT Angkasa Pura Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Iwan Winaya Mahdar, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, perwakilan BPOM, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Ia menuturkan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil kolaborasi intensif antara kepolisian dan Bea Cukai serta seluruh stakeholder terkait.
“Keberhasilan pengungkapan perkara ini adalah hasil komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara Polda Kaltim dengan Bea Cukai serta seluruh stakeholder terkait,” sebutnya.
Terungkap dari Informasi Petugas Bea Cukai
Dikatakannya, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi awal yang diperoleh petugas Bea Cukai, terkait adanya pergerakan mencurigakan pengiriman narkotika dari luar negeri menuju Kota Balikpapan.
“Berdasarkan informasi itu, Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim yang dipimpin AKBP Agus kemudian melakukan penyelidikan bersama tim Bea Cukai,” ujarnya.
Kemudian pada Jumat 22 April 2026, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial S setelah tiba di Bandara Internasional SAMS Sepinggan Balikpapan yang terbang dari Kuala Lumpur, Malaysia.
“Pelaku berangkat dari Kuala Lumpur dan tiba di Bandara Sepinggan sekitar pukul 06.00 Wita. Gerak-gerik dan aktivitas tersangka sudah kami pantau sejak awal, hingga akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan,” tegasnya.
Ditemukan Dua Bungkus Besar Sabu Seberat 1.002 Gram Bruto
Dari hasil penggeledahan ketika Bandara SAMS Sepinggan, petugas menemukan korset yang dimodifikasi di tubuhnya dan ternyata digunakan oleh tersangka untuk menyimpan dua bungkus besar sabu dengan berat bruto 1.002 gram,” ujar Romylus.
“Dari pengakuan pelaku kepada petugas, sabu-sabu didapatkannya dari seorang rekannya di Malaysia berinisial Y, melalui pertemuan langsung,” jelasnya.
Selain itu, pelaku S ini, selama di Balikpapan diketahui sempat menginap di salah satu hotel dan melakukan pertemuan dengan seseorang berinisial G sebelum akhirnya S diamankan petugas.
Ia menambahkan, selain menangkap S, polisi juga telah mengungkap pengiriman paket dari Jerman berisi ekstasi dengan modus disamarkan dalam kemasan kopi, deodorant, dan sejumlah barang lainnya.
“Modusnya menyatukan ekstasi dengan kemasan kopi dan barang kebutuhan sehari-hari agar tidak menimbulkan kecurigaan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ekstasi ditemukan tersembunyi di dalam bungkus kopi,” kata Romylus.
Dalam pengembangan kasus dengan modus ini, petugas berhasil menangkap WF merupakan WNA berkebangsaan Belanda, yang selama ini diduga berperan sebagai pengendali jaringan tersebut.
“Paket narkotika itu diambil oleh seorang perempuan yang memiliki hubungan keluarga dengan WF atau anak angkat dari pelaku. Dia diperintahkan untuk mengambil paket yang sudah dikirim,” ujarnya.
Polisi Sita 1.000 Butir Ekstasi dari Tersangka WF
Dari tangan WF, polisi menyita lebih dari 1.000 butir ekstasi dengan kandungan zat aktif yang disebut lebih kuat dibandingkan ekstasi pada umumnya. Sehingga bentuknya berbeda dan kandungannya sekitar 54% lebih kuat dibandingkan ekstasi yang beredar biasa.
“Kami menduga barang ini akan diproduksi atau diracik ulang,” ucap Romylus.
Selain ekstasi, lanjutnya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon seluler, kemasan penyamaran, dan perlengkapan lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional lain yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk lokasi lain yang diduga digunakan sebagai tempat peracikan narkotika,” tukasnya.
Meskipun tersangka mengaku barang itu untuk konsumsi pribadi, namun pihaknya tidak begitu saja percaya, dan kasus ini pun masih terus dikembangkan pihaknya karena ada dugaan jaringan internasional.
Atas perbuatan dua WNA tersebut pihaknya menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 dan Pasal 112. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta denda maksimal miliaran rupiah.
Peredaran Narkoba masih Ancam Masyarakat Kalimantan Timur
Pada kesempatan itu, Kapolda Kaltim menegaskan, peredaran narkoba hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Kalimantan Timur. Karena itu, Polda Kaltim terus mengintensifkan berbagai langkah pencegahan maupun penegakan hukum guna memutus mata rantai peredaran narkotika.
Menyusul dengan terungkap kasus narkoba yang melibatkan dua WNA, ia menduga merupakan jaringan internasional antar negara di Kota Balikpapan. Untuk itu, pihaknya akan memperketat pengawasan jalur Internasional.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan aparat ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi internasional yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan.
“Saat ini kita sudah memperoleh hasil tindakan berkaitan dengan pengiriman langsung dari Kuala Lumpur dan Jerman ke Indonesia. Tentunya ini menjadi perhatian serius karena jalur pendekatan internasional sering digunakan sebagai jalur distribusi maupun komputasi jaringan,” tegas Endar.
Perkuat Koordinasi Awasi Pengiriman Lintas Negara
Pengawasan terhadap pengiriman lintas negara, katanya, akan terus diperkuat melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk aparat keamanan dan instansi di lingkungan bandara.
“Pengiriman dari dua negara ini tentunya perlu mendapatkan perhatian besar bersama seluruh pihak terkait. Informasi kepada masyarakat juga sangat diperlukan agar pengawasan dapat berjalan maksimal,” katanya.
Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang-barang mencurigakan maupun paket yang dinilai tidak lazim. Hal-hal yang mencurigakan, barang yang tidak familiar, barang yang tidak biasa, tentunya harus terus diawasi ke depan.
Ia yakin mungkin masih ada yang lolos, tetapi pihaknya akan lebih intensif melakukan pengawasan terhadap hal-hal seperti ini. Langkah penindakan dan pengawasan tersebut, diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan lintas negara.
“Semoga apa yang kita lakukan ini dapat berdampak kepada para pelaku agar tidak lagi melakukan tindakan serupa,” ujarnya.
Kapolda kembali menegaskan, bahwa pemberantasan narkoba dan kejahatan lintas negara membutuhkan kerja sama seluruh unsur, mulai dari aparat penegak hukum, otoritas bandara, hingga masyarakat.
“Semua harus sepakat bahwa kita harus melawan narkoba, harus memberantas narkoba demi menjamin masa depan anak-anak kita, agar terlepas dari ancaman narkoba,” pungkasnya.(EM/E-4)
