Immanuel Ebenezer Menyesal Jadi Wamenaker, Siap Dihukum Mati demi Contoh Korupsi
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) mengaku menyesal menjabat jadi Wamenaker.(MI/Muhammad Ghifari A)

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, mengungkapkan penyesalan mendalam atas keputusannya menjabat sebagai wakil menteri. Pernyataan ini disampaikan Noel usai menjalani sidang pembacaan pleidoi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (25/5).

Noel menyebut kasus hukum yang menjeratnya sebagai titik terendah dalam hidupnya. Ia merasa jabatan yang hanya diembannya selama 10 bulan tersebut harus dibayar mahal dengan masa penahanan yang sama panjangnya serta tuntutan pidana yang berat.

“Sebetulnya sudah menyesal sekali menjadi Wakil Menteri Tenaga Kerja. Menyesal sekali saya. Pedih sekali saya mendapat jabatan ini menurut saya,” ujar Noel di pengadilan.

Meski menyatakan penyesalan, Noel menegaskan kesiapannya menghadapi segala konsekuensi hukum dan politik. Ia mengaku telah mengakui kesalahannya sejak awal proses hukum dimulai dan tidak berniat menyalahkan pihak lain atau mencari “kambing hitam”.

“Saya sudah mengaku salah. Dari pertama saya ditangkap saya mengaku salah, ketika sidang pertama saya mengaku salah, sampai detik ini saya juga mengaku salah. Kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi, hukum mati saja saya,” tegasnya.

Dalam pembelaannya, Noel juga menyinggung sejumlah kebijakan pro-buruh yang sempat ia keluarkan, seperti larangan penahanan ijazah oleh perusahaan dan penghapusan batasan usia maksimal 35 tahun dalam lowongan kerja. Ia menduga langkah-langkah tersebut berpotensi memicu serangan balik dari pihak-pihak tertentu terhadap dirinya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Immanuel Ebenezer dengan pidana penjara selama lima tahun. Noel dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.

Selain hukuman badan, jaksa menuntut Noel membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,435 miliar. (Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *