Alami Kebangkrutan, Perusahaan Ini Resmi Hentikan Kegiatan Operasional
Ilustrasi(Dok Istimewa)

PT Kopedana Mitra Sekuritas, sebuah perusahaan yang beroperasi di pasar modal Indonesia sebagai Perusahaan EfekNon Anggota Bursa, secara resmi mengumumkan penghentian seluruh kegiatan operasional dan layanan bisnisnya. Penutupan ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal 1 Mei 2026.

Keputusan strategis ini diambil melalui proses evaluasi komprehensif oleh jajaran dewan direksi dan pemegang saham. Secara spesifik, langkah ini dilatarbelakangi olehkesulitan keuangan untuk menjalankan operasional sehingga menyebabkan perusahaan mengalami kebangkrutan serta dinamika industri pasar modal terkini yang menuntut penyesuaian model bisnis serta efisiensi modal secara signifikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, penghentian operasional dinilai sebagai jalan terbaik dan paling bertanggung jawab bagi entitas beserta seluruh pemangku kepentingan.

“Kami mendoakan kesuksesan bagi seluruh nasabah dalam melanjutkan perjalanan investasinya bersama mitra kami, serta kejayaan yang terus-menerus bagi industri pasar modal Indonesia,” ungkap Direktur PT Kopedana Mitra Sekuritas, Arsenal Muchlis Pakpahan, Minggu (24/5). 

Sebagai entitas yang senantiasa patuh pada regulasi pasar modal, PT Kopedana Mitra Sekuritas telah menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada seluruh nasabah pada tanggal 27 April 2026. Manajemen memastikan proses pemenuhan hak nasabah berjalan dengan tertib, aman, dan transparan. 

Sebagai bentuk komitmen perlindungan nasabah, PT Kopedana Mitra Sekuritas telah memfasilitasi pemindahan seluruh rekening dan portofolio efek nasabah kepada mitra Anggota Bursa kami, yaitu PT BRI Danareksa Sekuritas. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para nasabah tetap dapat melanjutkan aktivitas transaksi dan investasi mereka di pasar modal.

Sejalan dengan telah diselesaikannya penyelesaian kewajiban nasabah dan pengalihan portofolio tersebut, PT Kopedana Mitra Sekuritas saat ini sedang memproses langkah administratif selanjutnya, yakni mengembalikan Izin Usaha Perusahaan Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan prosedur perundang-undangan dan regulasi yang berlaku.

Perjalanan PT Kopedana Mitra Sekuritas selama ini tidak akan terwujud tanpa kolaborasi dan kepercayaan dari berbagai pihak. Manajemen berharap penyelesaian kewajiban yang tertib, aman, dan transparan ini dapat menjadi wujud nyata integritas kami hingga akhir. (H-2)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *