BP BUMN Buka Suara terkait Kasus Kakek Mujiran
(MI/Susanto.)

KEPALA Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, melayangkan teguran keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Langkah ini diambil menyusul mencuatnya kasus kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran di Lampung yang diproses hukum hanya karena mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik perusahaan negara tersebut.

Dony Oskaria secara tegas mengecam tindakan penyelesaian masalah yang mengesampingkan nilai kemanusiaan. Ia mengingatkan seluruh jajaran BUMN mengenai hakikat berdirinya perusahaan negara yang seharusnya mengayomi, bukan menindas rakyat kecil.

“Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat,” tegas Dony Oskaria di Jakarta, Minggu (24/5).

Tiga Instruksi untuk PTPN

Dony menekankan bahwa pendekatan hukum pidana terhadap warga miskin yang sekadar berusaha bertahan hidup sangat mencederai muruah BUMN. Sebagai tindak lanjut, BP BUMN dan Danantara mengeluarkan tiga instruksi tegas kepada Direksi PTPN:

  1. Penghentian Proses Hukum: PTPN diinstruksikan untuk segera mencabut laporan dan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap Kakek Mujiran.
  2. Permohonan Maaf Institusi: Pimpinan wilayah PTPN setempat diwajibkan turun langsung menemui Kakek Mujiran dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf secara resmi.
  3. Pemberian Bantuan dan Pekerjaan: PTPN harus memberikan bantuan sosial serta merangkul Kakek Mujiran atau anggota keluarganya dengan memberikan pekerjaan yang layak di lingkungan perusahaan.
Pernyataan Dony Oskaria:

“Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan.”

Evaluasi SOP dan Restorative Justice

Kasus Kakek Mujiran kini dijadikan sebagai peringatan keras (red flag) bagi seluruh direksi BUMN di Indonesia. Dony menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan di seluruh sektor BUMN.

Ke depan, pendekatan yang lebih humanis dan restorative justice (keadilan restoratif) wajib dikedepankan dalam menangani konflik dengan masyarakat sekitar area operasional. Hal ini bertujuan agar BUMN kembali pada khitahnya, yakni bekerja dan hadir sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.

Dony juga menyampaikan permohonan maaf secara pribadi selaku Kepala BP BUMN atas peristiwa yang mencederai rasa keadilan masyarakat tersebut. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi ruang bagi arogansi institusi negara terhadap rakyat kecil di masa mendatang. (Ant/I-2)








Poin Utama Tindakan BP BUMN & Danantara
Subjek Kasus Kakek Mujiran (Lampung)
Status Hukum Instruksi Pencabutan Laporan Segera
Solusi Kesejahteraan Pemberian Bantuan Sosial & Lapangan Kerja
Kebijakan Baru Evaluasi SOP Pengamanan Aset & Restorative Justice



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *