
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sultra, Samsat Kota Kendari dan Jasa Raharja menggelar operasi gabungan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sejumlah titik di Kota Kendari.Operasi yang telah berlangsung sejak 18 hingga 21 Mei 2026 itu menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak tahunan.
Berdasarkan data Samsat Kota Kendari, pada hari pertama operasi petugas menjaring 306 kendaraan, terdiri atas 138 kendaraan roda dua dan 168 kendaraan roda empat. Pada hari kedua, jumlah kendaraan yang terjaring mencapai 227 unit, sedangkan hari ketiga meningkat menjadi 350 kendaraan. Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Kegiatan ini rutin dilaksanakan bersama pihak kepolisian dan Jasa Raharja. Untuk Kota Kendari, operasi dilakukan di delapan titik,” kata La Ode Mahbub, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan di lapangan petugas tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Selain itu, masyarakat dapat langsung mengetahui besaran tunggakan pajak melalui layanan penetapan pajak di lokasi operasi.
Menurutnya, tingginya jumlah kendaraan yang terjaring menunjukkan masih rendahnya tingkat kepatuhan sebagian wajib pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara. “Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Bapenda Sultra mengimbau masyarakat agar segera melunasi kewajiban pajak kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (X-6)
