Komplotan Curanmor Indekos Jaktim ternyata Residivis Jambret
Ilustrasi garis polisi di TKP.(Dok. Antara)

POLRES Metro Jakarta Timur mengungkap fakta baru terkait penangkapan komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis indekos di kawasan Cipinang Besar Utara, Jatinegara. Dua dari empat pelaku yang diringkus ternyata merupakan residivis kasus pencurian motor dan penjambretan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, menyebutkan kedua pelaku tersebut berinisial NMF dan DKF. “Ada dua orang dari pelaku yang kami amankan ini merupakan residivis, residivis curanmor dan residivis juga untuk kejahatan jambret,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (22/5/2026).

Baru Bebas Akhir 2023

Berdasarkan catatan kepolisian, salah satu residivis tersebut baru saja menghirup udara bebas pada akhir tahun lalu setelah menjalani masa hukuman selama tiga tahun. “2023 akhir dia keluar dari penjara. Masuk 2020 dengan hukuman tiga tahun,” tambah Bayu.

Selain beraksi di Jatinegara, kelompok ini diketahui memiliki rekam jejak kejahatan di beberapa lokasi lain. Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, yang videonya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kronologi Pengungkapan

Kasus ini terungkap berkat tindak lanjut dari dua laporan polisi, yakni LP nomor 1724 di Polres Metro Jakarta Timur dan LP nomor 52 di Polsek Jatinegara. Peristiwa utama terjadi pada Kamis (13/5) pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Bekasi Timur, di mana dua unit motor raib digasak pelaku.

Penyelidikan intensif yang melibatkan olah TKP dan analisis rekaman CCTV mengarahkan polisi pada identitas pelaku. Penangkapan dilakukan dalam dua tahap:

  1. 18 Mei 2026: Polisi menangkap MHB dan MS di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
  2. Pengembangan: Berdasarkan keterangan MHB dan MS, polisi kemudian meringkus NMF dan DKF di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.

Atas maraknya aksi curanmor ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area publik atau indekos. Penggunaan kunci pengaman tambahan sangat disarankan untuk meminimalisir risiko pencurian. (Ant/H-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *