Polisi Diminta Tinjau Kembali Laporan terhadap Dua Media Daring
Ilustrasi(Dok Istimewa)

PROSES penegakan hukum terhadap insan pers kembali memicu perdebatan. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya dilaporkan tetap melanjutkan proses hukum terhadap dua media daring, yakni Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com, atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi.

Padahal, sengketa pemberitaan tersebut diklaim telah rampung diselesaikan melalui mekanisme resmi di Dewan Pers beberapa bulan lalu.

Kasus yang teregistrasi dengan nomor laporan polisi LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA ini bermula dari aduan seorang perempuan berinisial S pada 20 April 2026 lalu.

Perwakilan redaksi Teropongistana.com, Jumri, mengaku heran atas kelanjutan laporan polisi tersebut. Ia menjelaskan bahwa duduk perkara ini berakar dari pemberitaan pada Juli 2025 mengenai keluhan pengacara terkait penanganan kasus dugaan penipuan yang menyeret nama terlapor berinisial SI.

“Merasa dirugikan, pihak SI lalu mengadukan berita itu ke Dewan Pers. Dewan Pers kemudian mengambil tindakan hingga akhirnya mengeluarkan Rekomendasi Penyelesaian Perselisihan (PPR) Nomor 922/DP/K/IX/2025, yang mewajibkan kami memuat hak jawab,” ujar Jumri saat memberikan keterangan, Kamis (21/5/2026).

Jumri menegaskan, pihaknya langsung patuh dan memuat hak jawab serta koreksi sesuai standar etika jurnalistik. Link tautan hak jawab tersebut juga sudah dikirim dan direspons positif oleh pihak Dewan Pers maupun kuasa hukum SI saat itu.

Pertanyakan Komitmen MoU Polri dan Dewan Pers

Penyelidik Ditressiber Polda Metro Jaya sendiri telah memanggil Pimpinan Redaksi Teropongistana.com pada Rabu (20/5/2026) untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak redaksi sempat melayangkan protes keras kepada penyidik.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, segala bentuk keberatan terhadap produk jurnalistik seharusnya diselesaikan mutlak di bawah kewenangan Dewan Pers.

“Sudah saya jelaskan ke polisinya, tapi alasan dia kasus ini ada unsur pencemaran nama baik. Padahal kan sudah ada MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dengan Polri. Yang intinya agar tidak ada lagi wartawan dikriminalisasi,” papar Jumri.

Senada dengan Jumri, Kuasa Hukum Teropongistana.com, Maruli Rajagukguk, menyatakan penanganan perkara ini di tingkat kepolisian seharusnya dihentikan demi hukum.

“Perkara ini sudah clear, sudah diperiksa, dan diputus oleh Dewan Pers. Karena ranah penyelesaiannya sudah selesai di sana, maka proses penyelidikan maupun pemeriksaan ini seharusnya tidak perlu dan tidak boleh dilakukan lagi,” tegas Maruli.

Maruli mengingatkan penyidik untuk menghormati nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati oleh Kapolri dan Dewan Pers terkait perlindungan kemerdekaan pers. Ia juga meminta korps kepolisian bertindak profesional dan tidak terpengaruh oleh potensi intervensi dari luar, mengingat adanya isu tekanan dari oknum institusi tertentu yang memaksakan agar kasus ini masuk ke ranah pidana.

“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan atau jabatan,” kata Maruli.

Demi menjaga marwah institusi Polri, pihak hukum dua media ini mendesak pimpinan tertinggi daerah hukum Jakarta untuk mengambil tindakan tegas.

“Kami memohon perhatian khusus dari Bapak Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, agar berkenan meninjau kembali kasus ini secara menyeluruh. Kami memohon agar proses penyelidikan terhadap media-media ini dihentikan seketika melalui diskresi yang bijak dan adil, karena perkara ini sepenuhnya adalah domain kewenangan Dewan Pers,” pungkas Maruli. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *