
MENTERI HAM Natalius Pigai menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat telah masuk dalam proyek legislasi DPR RI. Pemerintah mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat yang akan menangani berbagai persoalan yang dihadapi komunitas adat.
“Kita juga mengusulkan Komisi Nasional Masyarakat Adat yang nanti akan ikut menangani proses dan persoalan-persoalan yang kompleks. Jadi ada perlindungan oleh negara, tapi juga ada justice system-nya melalui Komisi Nasional Masyarakat Adat,” ujar Menteri HAM Natalius Pigai dikutip Jumat (22/5).
Pemerintah juga telah menyerahkan draf resmi RUU tersebut kepada DPR RI sebagai bentuk upaya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat di Indonesia.
“RUU Masyarakat Adat sudah masuk dalam proyek. Semua komunitas masyarakat adat sudah koordinasi dengan kami dan kami sudah susun bersama dengan masyarakat adat. Dua bulan lalu saya sudah sampaikan kepada Ketua Badan Legislasi DPR RI,” ujar Pigai.
Pigai mengatakan penyusunan RUU dilakukan bersama komunitas masyarakat adat yang selama ini memperjuangkan pengakuan negara atas keberadaan mereka. Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat adat menjadi hal mendasar karena selama bertahun-tahun keberadaan mereka belum memperoleh pengakuan penuh dari negara.
“Draft dari masyarakat adat dan oleh Kementerian HAM sudah disampaikan secara resmi draft undang-undangnya. Karena masyarakat adat bertahun-tahun membutuhkan pengakuan. Sejak zaman Belanda tidak pernah diakui,” katanya.
Ia juga menyinggung pembagian hukum adat yang selama ini banyak merujuk pada perspektif ilmuwan kolonial Belanda, seperti Cornelis van Vollenhoven. Pigai menilai klasifikasi hukum adat yang berkembang selama ini belum sepenuhnya mencerminkan realitas masyarakat adat di Indonesia.
“Yang ada itu Van Vollenhoven sesuka-sukanya membagi 19 hukum adat oleh Belanda. Ilmuwan-ilmuwan Belanda, antropolog dan sosiolog Belanda membagi menurut versi mereka,” katanya.
Menurut Pigai, jumlah komunitas adat di Indonesia jauh lebih banyak dibanding klasifikasi yang selama ini dikenal. Karena itu, negara dinilai perlu memberikan pengakuan resmi sebagai langkah awal sebelum memastikan perlindungan dan pelestarian masyarakat adat.
“Pengakuan itu nomor satu. Setelah adanya pengakuan baru proteksi, perlindungan, lalu pelestarian. Itu merupakan tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.
Dalam rancangan beleid tersebut, pemerintah juga mengusulkan pembentukan panitia masyarakat adat di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi untuk memastikan perlindungan dan pelestarian berjalan optimal.
“Bagaimana untuk eksistensi, pelestarian, dan perlindungan itu tetap jalan, maka akan ada panitia di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi,” kata Pigai. (H-4)
