
RAPAT Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi di parlemen menyatakan setuju atas draf revisi tersebut.
Pengambilan keputusan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).
Persetujuan itu diketuk setelah pimpinan sidang mendengarkan pandangan tertulis dari masing-masing fraksi, kemudian meminta mandat langsung dari seluruh anggota dewan yang hadir.
“Apakah RUU Usul Inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Saan yang langsung disambut seruan “setuju” dan ketukan palu sidang.
Dalam catatan tertulisnya, sejumlah fraksi di Senayan sepakat bahwa aturan mengenai kepolisian memang sudah mendesak untuk dirombak lantaran undang-undang yang berlaku saat ini sudah berusia lebih dari dua dekade. Terlebih, Indonesia kini telah memiliki KUHP dan KUHAP baru yang membutuhkan penyelarasan regulasi sektoral.
Fraksi Partai Gerindra menekankan bahwa poin utama revisi ini harus menyasar pada reformasi kultural yang humanis, transparan, serta menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Gerindra juga mendorong adanya penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal (checks and balances).
Senada, Fraksi PAN menilai keselarasan dengan pembaruan hukum nasional (KUHP dan KUHAP baru) adalah harga mati. PAN juga mewanti-wanti agar posisi Kompolnas diperkuat secara independen dan tidak sekadar menjadi lembaga subordinatif di bawah struktur kepolisian.
Dari sudut pandang operasional, Fraksi PKB dan Fraksi NasDem kompak menyoroti tantangan masa depan. PKB menilai dinamika geopolitik global dan pesatnya teknologi menuntut Polri lebih adaptif, yang wajib dibarengi dengan pembenahan kultur aparat di lapangan. Sementara itu, NasDem menekankan pentingnya modernisasi teknologi kepolisian serta penguatan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penegakan hukum.
Di sisi lain, isu sensitif mengenai potensi penyalahgunaan wewenang diangkat oleh Fraksi Demokrat. Mereka menegaskan bahwa reformasi kepolisian adalah agenda besar untuk memulihkan kepercayaan publik, sehingga batas kewenangan aparat harus tetap dikendalikan agar tidak memicu tindakan sewenang-wenang.
Adapun, Fraksi PDI Perjuangan secara khusus menyoroti maraknya penempatan personel Polri di luar institusi kepolisian. PDIP meminta adanya pembatasan ketat agar fenomena tersebut tidak memicu tumpang tindih (overlapping) kewenangan dengan lembaga sipil.
Selain itu, bersama dengan Fraksi PKS, PDIP mendesak agar proses pembahasan draf RUU ini nantinya tidak dilakukan secara terburu-buru dan wajib membuka ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) pada setiap tahapannya. PKS mengingatkan, khitah dasar Polri harus dikembalikan sebagai institusi pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Usai seluruh fraksi memberikan catatan dan kesepakatan, Saan Mustopa menutup sesi dengan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para legislator yang hadir.
“Selaku pimpinan rapat kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada para anggota Dewan atas keikutsertaan dalam mengikuti rapat paripurna Dewan hari ini,” pungkas Saan. (Faj/P-3)
