
Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid menyoroti fenomena 200 ribu anak Indonesia yang telah terpapar kasus judi online (judol). Ia meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memberantas judi online hingga ke akarnya.
“Kita berharap pemerintah jangan hanya mengungkap data, tapi harus serius untuk memberantas judi online,” kata Yenny di Jakarta, Minggu (17/5).
Yenny menilai pemerintah harus segera menutup situs-situs judi online yang kerap menyamar sebagai platform gim maupun hiburan digital agar tidak semakin mudah diakses anak-anak.
“Jadi harus distop. Situs-situs judi online yang menyamar dalam situs gaming dan sebagainya harus diturunkan. Ini tugas pemerintah,” ujarnya.
Menurut dia, upaya pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pengungkapan data, tetapi juga harus disertai langkah pencegahan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat serta regulasi yang tegas dari pemerintah. Selain itu, edukasi kepada orang tua, sekolah, dan lingkungan sosial dinilai penting karena pendidikan anak tidak hanya berlangsung di rumah.
“Anak harus dididik dengan nilai yang sama bahwa judi online itu berbahaya,” katanya.
Yenny meyakini ruang gerak judi online dapat dipersempit apabila seluruh pihak memiliki komitmen yang sama dalam melakukan pencegahan. Ia juga menegaskan bahwa para penyelenggara judi online harus mendapatkan hukuman berat.
“Semua orang yang menyelenggarakan judi online harus dihukum seberat-beratnya,” ucapnya.
Di sisi lain, Yenny menekankan anak-anak yang sudah terpapar judi online tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku kriminal. Menurutnya, mereka justru membutuhkan pendampingan dan konseling agar bisa lepas dari kecanduan.
“Anak harus diberikan konseling. Orang tua juga jangan cuek,” katanya.
Ia menambahkan penanganan judi online tidak bisa hanya dibebankan kepada Komdigi, tetapi harus melibatkan kementerian lain seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Menurut Yenny, dampak judi online terhadap anak sangat berbahaya karena dapat memicu adiksi yang memengaruhi sistem otak, termasuk motivasi, memori, dan kontrol diri seseorang.
“Ada temuan bahwa bagian otak tertentu ketika terpapar judi online dapat menyebabkan adiksi. Kalau sudah menyebabkan adiksi, sangat sulit dihentikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, data Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut sekitar 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online. Lebih memprihatinkan lagi, sekitar 80 anak di antaranya disebut masih berusia di bawah 10 tahun. (E-3)
