
KASUS child grooming yang diduga dilakukan seorang kepala sekolah SMK Swasta di Pamulang, Tangsel menjadi sorotan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Komnas Perempuan menegaskan itu tindak pidana serius yang wajib diproses secara hukum.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyatakan bahwa tindakan pelaku yang menyasar siswinya sendiri telah memenuhi unsur pelanggaran dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, jabatan kepala sekolah seharusnya menjadi pelindung, bukan justru menjadi predator bagi muridnya.
“Kasus dengan pelaku Kepala Sekolah dan korbannya seorang siswi yang menjadi muridnya tersebut jelas sekali merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Dalam hal ini, mengacu pada UU TPKS pasal 12, pelaku menyalahgunakan kedudukannya,” ujar Maria Ulfah Anshor dalam keterangannya, Sabtu (16/5).
Pasal 12 UU TPKS: Mengatur mengenai penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan untuk melakukan kekerasan seksual.
Sekolah Wajib Lapor Polisi
Maria menekankan bahwa pihak sekolah tidak boleh hanya berhenti pada sanksi administratif seperti penonaktifan jabatan. Berdasarkan aturan hukum, institusi pendidikan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melaporkan oknum tersebut kepada pihak kepolisian.
“Tindak pidana kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan hanya di internal pihak sekolah. Secara hukum, pihak sekolah wajib melaporkan pelaku kepada polisi,” tegas Maria. Ia menambahkan bahwa tindakan pelaku merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan oleh orang tua murid.
Kronologi Kasus Child Grooming di Tangsel
Dugaan child grooming di SMK di Tangsel ramai diperbincangkan di media sosial X.
Menanggapi isu yang beredar, pihak sekolah menyatakan saat ini tengah melakukan investigasi internal bersama yayasan guna memastikan fakta yang sebenarnya terjadi. Hal itu disampaikan melalui Instagram @letrispamulangofficial.
“Saat ini, pihak sekolah bersama dengan Yayasan sedang melakukan investigasi internal secara menyeluruh dan mendalam untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi,” demikian disampaikan akun sosial media sekolah tersebut, Jumat (15/5).
Berdasarkan informasi yang viral di media sosial, pelaku diduga menggunakan pola pendekatan khusus untuk menjerat korbannya. Salah satu modus yang terungkap yakni mendekati siswi yang dianggap kurang mendapatkan perhatian dari sosok ayah atau fatherless.
Komnas Perempuan menyoroti adanya relasi kuasa yang timpang dalam kasus ini. Pelaku memanfaatkan kerentanan, ketidakberdayaan, dan ketergantungan murid untuk kepentingan seksual pribadinya melalui tipu muslihat yang sistematis.
Child grooming sendiri didefinisikan sebagai upaya membangun hubungan emosional dengan anak untuk mempermudah terjadinya pelecehan seksual. Komnas Perempuan mendesak agar kasus ini diusut tuntas guna memberikan efek jera dan memastikan lingkungan sekolah kembali aman bagi para siswa. (H-4)
