
PEMERINTAH dipastikan akan mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, hingga pensiunan mulai Juni 2026 mendatang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan memasuki tahun ajaran baru sekolah.
Hal ini juga sudah dipastikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Nanti kan ada gaji ke-13, nanti keluar pasti,” katanya, dikutip Kamis (14/5
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pencairan akan dilakukan secara bertahap melalui kementerian/lembaga masing-masing. Komponen gaji ke-13 tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat dan golongan.
Pencairan gaji ke-13 merupakan agenda rutin tahunan yang telah diatur dalam peraturan pemerintah. Selain ASN aktif, para pensiunan juga akan menerima tunjangan ini yang disalurkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Hingga saat ini, rincian teknis mengenai tanggal pasti pencairan di setiap instansi sedang dalam tahap finalisasi administrasi. Namun, target utama penyaluran tetap dimulai pada awal bulan Juni agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para penerima.
Pemerintah berharap penyaluran gaji ke-13 ini tidak hanya meringankan beban ekonomi keluarga ASN, tetapi juga mampu mendorong daya beli masyarakat dan memberikan stimulus positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal kedua tahun 2026. (H-2)
