BPJS Ketenagakerjaan Targetkan 2,1 Juta Guru Ngaji Terlindungi Jaminan Sosial
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perlindungan jaminan sosial bagi 2,1 juta guru ngaji, ustaz, dan ustazah di seluruh Indonesia.(Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan bagi pekerja informal di ekosistem keagamaan melalui kerja sama strategis dengan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI). Kolaborasi ini menargetkan perlindungan jaminan sosial bagi 2,1 juta guru ngaji, ustaz, dan ustazah di seluruh Indonesia.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dilakukan di Jakarta, Kamis (14/5), yang turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan. Dalam kesempatan tersebut, Menko Pangan menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan guru ngaji sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap para pejuang dakwah.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi penguatan pilar Coverage untuk menjangkau kelompok rentan.

“Kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk memastikan tidak ada satu pun pekerja yang berjalan sendirian saat menghadapi risiko sosial ekonomi,” ujar Agung, dilansir dari keterangannya, Jumat (15/5).

Ketua Umum DPP BKPRMI, Nanang Mubarok, menjelaskan bahwa melalui kebijakan PP Nomor 50, para guru ngaji sebagai pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) mendapatkan keringanan iuran sebesar 50%. Peserta cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan mencatat telah membayarkan manfaat kepada pekerja informal sebanyak 78.360 kasus dengan total nilai mencapai Rp799,1 miliar. Nilai tersebut mencakup santunan kematian, pengobatan kecelakaan kerja tanpa batas biaya, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta.

“Melalui kerja sama ini, kami memperluas cakupan jaminan sosial agar para guru ngaji, pendakwah, dan pengurus masjid dapat menjalankan pengabdian dengan lebih tenang, fokus, dan aman, ” tambah Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho. (RO/Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *