TAUD Tolak Peradilan Militer dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus, Dinilai tak Independen
Andrie Yunus.(dok. Amnesty International Indonesia)

TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyerahkan surat pernyataan hak ingkar sekaligus menolak proses peradilan militer dalam kasus serangan air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Surat penolakan tersebut diajukan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026).

TAUD menilai forum peradilan militer tidak tepat digunakan untuk mengadili perkara pidana umum yang melibatkan warga sipil sebagai korban. Kondisi ini dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan karena adanya konflik kepentingan dalam proses peradilan.

Airlangga Julio dari AMAR Law Firm yang tergabung dalam TAUD menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras seharusnya diperiksa di peradilan umum, bukan peradilan militer.

Ia menyoroti struktur peradilan militer yang menempatkan terdakwa, oditur militer, dan majelis hakim berada dalam satu institusi yang sama.

“Dalam perkara ini, terdakwa, oditur militer, dan majelis hakim berada dalam institusi yang sama: TNI. Situasi tersebut secara objektif menimbulkan keraguan atas independensi dan imparsialitas proses peradilan,” ujar Airlangga.

Selain persoalan kewenangan peradilan, TAUD juga menyoroti perlakuan terhadap korban selama proses hukum berlangsung. Andrie Yunus yang masih menjalani pemulihan akibat luka bakar dilaporkan menghadapi ancaman pemanggilan paksa serta sanksi pidana jika tidak hadir sebagai saksi.

Menurut TAUD, kondisi tersebut merupakan bentuk reviktimisasi atau penekanan ulang terhadap korban. Alih-alih mendapatkan perlindungan, korban justru dinilai terbebani oleh proses hukum yang tidak sensitif terhadap kondisi kesehatan.

“Alih-alih memberikan perlindungan, proses ini justru berpotensi menjadi bentuk reviktimisasi terhadap korban,” tambah Airlangga.

TAUD juga mengkritik jalannya penyidikan yang dianggap berhenti pada pelaku lapangan tanpa menyentuh aktor intelektual di balik serangan tersebut.

Mereka menegaskan bahwa keadilan hanya dapat tercapai melalui forum hukum yang independen, imparsial, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan institusional.

“Peradilan yang adil hanya bisa dicapai jika forum hukumnya benar-benar independen dan transparan,” pungkas Airlangga. (Faj/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *