Bea Cukai Jabar Sita 2 Juta Rokok Ilegal Lewat Operasi Maung Padjajaran
Sebanyak 2 juta lebih rokok ilegal berhasil disita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat dari berbagai daerah di provinsi tersebut. Jutaan barang tersebut berhasil diamankan melalui operasi ‘Maung Padjajaran’ yang dilaksanakan(Dok. Istimewa)

KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal dalam operasi intensif bersandi ‘Maung Padjajaran’. Sebanyak 2.092.830 batang rokok ilegal disita dari berbagai wilayah di Jawa Barat selama periode operasi 22-28 April.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan hasil pengawasan ketat di titik-titik distribusi strategis. Dari total 248 penindakan yang dilakukan, mayoritas menyasar jalur pengiriman barang.

“Total ada 248 penindakan. Ada 56 penindakan di toko atau warung retail dan 191 penindakan menyasar barang kiriman di Perusahaan Jasa Titipan (PJT),” ujar Finari dalam keterangan resminya, Sabtu (9/5).

Nilai Barang dan Kerugian Negara

Nilai total barang bukti yang diamankan dalam Operasi Maung Padjajaran ini diperkirakan mencapai Rp3,1 miliar. Melalui aksi sigap ini, Bea Cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara yang signifikan.

Data Penindakan Operasi Maung Padjajaran:

  • Total Sitaan: 2.092.830 batang rokok
  • Estimasi Nilai Barang: Rp3,1 Miliar
  • Potensi Kerugian Negara Diselamatkan: Rp1,56 Miliar
  • Total Penindakan: 248 Kasus

Finari menjelaskan, petugas di lapangan menemukan beragam modus operandi yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas. Mulai dari peredaran rokok polos tanpa pita cukai, hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya atau palsu.

Pendekatan Ultimum Remedium

Selain melakukan penyitaan fisik, DJBC Jawa Barat juga menerapkan prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum. Langkah ini mengedepankan sanksi administrasi berupa denda untuk memulihkan kerugian negara.

“Kami juga melaksanakan tujuh kegiatan ultimum remedium dengan total nilai mencapai Rp361,5 juta dalam Mata Uang Rupiah,” tambah Finari.

Operasi ini, tegas Finari, tidak hanya bertujuan pada penindakan hukum semata, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha. Pihaknya berharap masyarakat semakin waspada dan berani menolak peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka.

“Kami berharap masyarakat semakin paham ciri-ciri rokok ilegal dan berani menolak peredarannya. Kolaborasi ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang legal,” pungkasnya. (BY/I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *