BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dengan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia sebesar Rp494.289.620. Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris almarhumah Arinjani Novita Sari, salah satu korban kecelakaan KRL Bekasi, pada Selasa (5/5/2026).
Penyerahan santunan dilakukan langsung oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya bersama Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Bambang Joko Sutarto, serta didampingi Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari di kediaman keluarga korban di Bekasi, Jawa Barat.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menyatakan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bukti konkret kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya, terutama para pekerja yang mengalami risiko saat menjalankan tugas.
“Kami mengapresiasi respons cepat dan proaktif BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan seluruh hak peserta terpenuhi dan tersalurkan dengan cepat dan tepat kepada ahli waris,” ujar Putih Sari.
Senada dengan hal tersebut, Bambang Joko Sutarto menegaskan bahwa manfaat yang diberikan bukan sekadar nominal angka, melainkan instrumen untuk menjaga keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.
“Manfaat ini bukan sekadar angka, tetapi bentuk perlindungan agar keluarga tetap memiliki kepastian di tengah kehilangan,” tegas Bambang Joko Sutarto.
Rincian Manfaat dan Total Korban
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, merinci total manfaat senilai Rp494 juta yang diterima ahli waris almarhumah Arinjani Novita Sari terdiri dari:
| Santunan JKK Meninggal Dunia | Rp456.000.000 |
| Jaminan Hari Tua (JHT) | Rp15.800.000 |
| Santunan Berkala | Rp12.000.000 |
| Biaya Pemakaman | Rp10.000.000 |
| Total Manfaat | Rp494.289.620* |
*Termasuk manfaat pensiun berkala sesuai ketentuan.
Trisna menambahkan, secara keseluruhan terdapat 34 peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut, dengan rincian 9 orang meninggal dunia dan 25 orang luka-luka. Bagi korban luka-luka, seluruh biaya perawatan medis ditanggung sepenuhnya tanpa batasan biaya (unlimited) hingga sembuh.
Penguatan Jaring Pengaman Sosial
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih, Indra Iswanto, menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali.
“Kami berkomitmen menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap pekerja memiliki jaring pengaman sosial yang memberikan kepastian dan ketenangan. Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha akan terus diperkuat agar cakupan perlindungan semakin luas,” pungkas Indra. (E-3)
