Hukum Pembagian Daging Kurban untuk Nonmuslim, Bolehkah?
Anak-anak melihat hewan kurban yang dijual di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Minggu (19/4/2026).(MI/AGUNG WIBOWO)

IBADAH kurban pada hari raya Idul Adha bukan sekadar ritual penyembelihan hewan, melainkan simbol ketaatan kepada Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama manusia. Di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk, muncul pertanyaan penting: Bolehkah daging kurban dibagikan kepada nonmuslim?

Ustaz Abdul Somad (UAS), sebagai ulama yang menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar Mesir dan Darul Hadits Maroko, sering memberikan penjelasan mendalam mengenai hal ini dengan merujuk pada literatur fikih klasik yang menjadi pegangan di Al-Azhar.

Hukum Dasar Menurut Ustaz Abdul Somad

Dalam berbagai ceramahnya, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa hukum memberikan daging kurban kepada nonmuslim sangat bergantung pada jenis kurbannya. Beliau membagi kategori ini menjadi dua bagian utama berdasarkan pendapat mayoritas ulama (jumhur ulama):

1. Kurban Sunah (Tathawwu’)

Untuk kurban yang sifatnya sunah (bukan nazar), Ustaz Abdul Somad menyatakan bahwa diperbolehkan memberikan dagingnya kepada nonmuslim. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa daging kurban ialah hadiah atau sedekah. Beliau merujuk pada pendapat ulama madzhab Syafi’i dan Hanbali yang membolehkan memberi makan kepada tawanan atau tetangga nonmuslim sebagai bentuk kebaikan (ihsan).

2. Kurban Wajib (Nazar)

Berbeda dengan kurban sunah, jika kurban tersebut adalah kurban nazar (janji), hukumnya menjadi lebih ketat. Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa daging kurban nazar tidak boleh diberikan kepada nonmuslim, bahkan orang yang berkurban pun tidak boleh memakannya. Seluruh dagingnya harus diserahkan kepada fakir miskin dari kalangan Muslim.

Perspektif Al-Azhar dan Fiqih Kontemporer

Sebagai lulusan Al-Azhar, penjelasan UAS sejalan dengan fatwa-fatwa dari Lembaga Fatwa Mesir (Dar al-Ifta al-Misriyyah). Ulama Al-Azhar menekankan bahwa Islam adalah agama rahmat bagi semesta alam (Rahmatan lil ‘Alamin). Memberikan daging kurban kepada tetangga nonmuslim yang membutuhkan atau yang hidup berdampingan dengan damai (kafir dzimmi) dianggap sebagai perbuatan baik yang dianjurkan.

Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-Mumtahanah ayat 8, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama…”

Catatan Penting: Pemberian daging kurban kepada nonmuslim diperbolehkan selama mereka bukan termasuk golongan yang memusuhi Islam (kafir harbi).

Prioritas Distribusi Daging Kurban

Meskipun diperbolehkan, Ustaz Abdul Somad mengingatkan tentang skala prioritas dalam pembagian daging kurban menggunakan Mata Uang Rupiah yang telah dikonversi menjadi hewan ternak tersebut:

  • Prioritas Pertama: Fakir miskin dari kalangan Muslim di lingkungan sekitar.
  • Prioritas Kedua: Kerabat, tetangga, dan sahabat (meskipun mereka mampu).
  • Prioritas Ketiga: Masyarakat umum, termasuk nonmuslim, untuk tujuan sosial dan dakwah (ta’lif al-qulub).

Tujuan Sosial dan Dakwah

Memberikan daging kurban kepada nonmuslim memiliki dimensi dakwah yang lembut. Hal ini menunjukkan bahwa umat Islam memiliki kepedulian sosial tanpa memandang sekat keyakinan dalam hal kemanusiaan. Di lingkungan yang heterogen, tindakan ini dapat mempererat kerukunan antarumat beragama dan menghilangkan stigma negatif terhadap Islam.

Checklist Distribusi Kurban yang Tepat Sasaran








Kriteria Ketentuan
Jenis Kurban Hanya kurban sunah yang boleh dibagikan ke nonmuslim.
Status Penerima Nonmuslim yang hidup damai (bukan yang memerangi Islam).
Kondisi Daging Boleh diberikan dalam keadaan mentah maupun sudah dimasak.
Tujuan Sedekah, bertetangga yang baik, dan dakwah.

  1. Apakah ada dalil eksplisit yang melarang memberi kurban ke nonmuslim? Tidak ada ayat Al-Qur’an atau Hadits yang secara tegas melarang pemberian kurban sunnah kepada nonmuslim.
  2. Bagaimana jika stok daging terbatas? Dahulukan fakir miskin Muslim terlebih dahulu.
  3. Bolehkah nonmuslim menerima daging kurban dalam bentuk olahan? Boleh, baik mentah maupun matang.
  4. Apakah pemberian ini mengurangi pahala kurban? Tidak, justru menambah pahala sedekah dan berbuat baik kepada sesama.
  5. Apa pendapat Imam Syafi’i? Dalam madzhab Syafi’i, pendapat yang lebih kuat (mu’tamad) melarang pemberian kurban wajib kepada nonmuslim, namun membolehkan untuk kurban sunnah.
  6. Bagaimana jika nonmuslim tersebut kaya? Tetap boleh sebagai hadiah (bukan sedekah), namun prioritas tetap pada yang membutuhkan.
  7. Apakah boleh memberikan kulit hewan kurban ke nonmuslim? Kulit kurban tidak boleh dijual, namun boleh disedekahkan untuk manfaat umum.
  8. Bagaimana jika panitia kurban tidak tahu status agama penerima? Panitia tidak wajib menanyakan agama setiap penerima, cukup membagikan berdasarkan domisili atau kupon.
  9. Apakah ini termasuk toleransi yang kebablasan? Tidak, ini termasuk dalam kategori muamalah (hubungan sosial) yang diatur dalam fiqih.
  10. Apa saran UAS untuk masyarakat di desa yang heterogen? UAS menyarankan untuk tetap berbagi agar terjaga keharmonisan dan menunjukkan akhlak Islam yang mulia.

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *