Jakarta, FaktaBerita – Pemerintah memastikan kenaikan harga tiket pesawat untuk kelas ekonomi tidak boleh melebihi batas yang telah ditetapkan. Kementerian Perhubungan menetapkan rentang kenaikan tiket pesawat hanya sekitar 9–13 persen sebagai respons terhadap lonjakan biaya operasional maskapai.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan batas kenaikan tersebut sudah dihitung secara matang oleh pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai kebijakan penyesuaian yang telah diberikan kepada industri penerbangan.

“Kenaikan yang diperbolehkan berada pada kisaran 9 sampai 13 persen. Tidak boleh lebih dari itu,” kata Dudy yang dikutip Jumat (10/4/2026).

Menurut dia, pemerintah telah memberikan sejumlah insentif bagi maskapai untuk menekan biaya operasional, termasuk menanggung PPN tiket sebesar 11 persen, memberikan pembebasan bea untuk suku cadang pesawat, serta mengizinkan penyesuaian fuel surcharge hingga 10 persen.

Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah menilai maskapai seharusnya tidak memiliki alasan untuk menaikkan harga tiket melebihi batas yang telah ditetapkan.

“PPN sudah ditanggung pemerintah, fuel surcharge juga sudah diizinkan naik sampai 10 persen, kemudian suku cadang dibebastugaskan. Jadi mestinya tidak ada lagi alasan untuk menaikkan harga di luar batas yang sudah ditentukan,” ujar Dudy.

Ia menambahkan, aturan pembatasan kenaikan tarif tersebut hanya berlaku untuk tiket kelas ekonomi. Sementara itu, harga tiket kelas bisnis sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing maskapai.

“Untuk kelas bisnis tidak kita atur, karena segmennya berbeda dan diperuntukkan bagi penumpang dengan kemampuan yang berbeda pula,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia juga memutuskan menaikkan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar penerbangan hingga 38 persen, menyusul lonjakan harga avtur di pasar global.

Kebijakan tersebut disebut telah mendapat persetujuan dari seluruh maskapai penerbangan domestik. Sebelumnya, fuel surcharge hanya ditetapkan sebesar 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeler.

Pemerintah menilai penyesuaian tersebut diperlukan untuk menjaga keberlanjutan operasional maskapai, sekaligus tetap melindungi daya beli masyarakat melalui pembatasan kenaikan tarif tiket pesawat kelas ekonomi.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *