Antusiasme Tinggi, Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang
Ilustrasi logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Dok. KPU)

PENDAFTARAN Anugerah Jurnalistik KPU RI (AJK) 2026 diperpanjang hingga Minggu, 25 Oktober 2026, pukul 17.59 WIB, setelah jumlah pendaftar melampaui 200 orang. Panitia memberikan tambahan waktu tiga hari agar jurnalis dan masyarakat yang masih menyiapkan karya memiliki kesempatan mengikuti kompetisi tersebut.

Ketua Panitia Pelaksana Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026, Nopri Agustian, mengatakan jumlah pendaftar tahun ini telah melampaui capaian tahun lalu yang berada di kisaran 180 peserta. Semula, pendaftaran dijadwalkan berakhir pada 22 Oktober 2026.

“Antusiasme peserta tahun ini cukup tinggi. Jumlah pendaftar bahkan telah melampaui capaian tahun lalu, dari sekitar 180 peserta menjadi lebih dari 200 pendaftar. Karena itu, kami memberikan tambahan waktu selama tiga hari agar calon peserta yang masih mempersiapkan karyanya tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti kompetisi,” ujar Nopri, Jumat (23/10).

Kompetisi yang mengusung tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan hari jadi ke-73 KPU RI. Ajang ini membuka ruang bagi jurnalis maupun masyarakat umum untuk menyampaikan gagasan dan perspektif mengenai penyelenggaraan pemilu serta perkembangan demokrasi di Indonesia.

Tahun ini, panitia menyediakan tiga kategori lomba, yakni karya tulis jurnalistik, foto, dan video konten. Kategori karya tulis diperuntukkan bagi jurnalis yang mengirimkan opini atau esai tentang pemilu dan demokrasi. Sementara itu, kategori foto menampung karya jurnalis yang merekam berbagai aspek penyelenggaraan pemilu dan dinamika demokrasi.

Adapun kategori video konten terbuka bagi jurnalis dan masyarakat umum, termasuk mahasiswa. Peserta dapat menuangkan pandangan, pengalaman, maupun gagasan tentang pemilu melalui karya audiovisual. Penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) juga diperbolehkan dalam kategori ini selama mengikuti ketentuan kompetisi.

“Kami ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada jurnalis maupun masyarakat untuk berpartisipasi. Khusus kategori video, masyarakat umum juga bisa ikut serta. Kami berharap tambahan waktu pendaftaran ini dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan karya yang informatif, kreatif, dan memiliki nilai edukasi tentang pemilu dan demokrasi,” tutur Nopri.

Untuk membantu peserta menentukan fokus karya, panitia menetapkan lima subtema yang mencakup beragam isu kepemiluan, yaitu:

1. Dari TPS ke Era Digital: Transformasi Penyelenggaraan Pemilu

2. Masyarakat dalam Pesta Demokrasi

3. KPU Melayani

4. Reformasi dan Perubahan Besar Sistem Pemilu

5. Kelompok Rentan dalam Pemilu

Subtema tersebut mencakup transformasi digital dalam penyelenggaraan pemilu, partisipasi masyarakat, pelayanan KPU, pembaruan sistem pemilu, hingga keterlibatan kelompok rentan dalam proses demokrasi.

Setiap karya yang didaftarkan wajib merupakan karya asli peserta serta sesuai dengan tema utama atau salah satu subtema yang ditetapkan. Peserta juga harus memenuhi persyaratan teknis sesuai kategori yang diikuti.

Calon peserta dapat mendaftarkan karya melalui formulir resmi Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 di tautan berikut:

[https://forms.gle/DY6uYjoiVqKbMjNd9](https://forms.gle/DY6uYjoiVqKbMjNd9)

Pendaftaran ditutup pada Minggu, 25 Oktober 2026, pukul 17.59 WIB. Peserta juga diwajibkan mengunggah karya melalui akun Instagram pribadi dengan mencantumkan tagar #HUT73KPURI, #KPPDEM, dan #AnugerahJurnalistikKPU2026, serta mengikuti akun Instagram KPU RI (@kpu_ri) dan KPP DEM (@kppdemri).

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, ketentuan teknis, dan mekanisme pengumpulan karya tersedia melalui akun Instagram KPU RI dan Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP DEM). Dalam dua tahun terakhir, KPP DEM dipercaya menjadi pelaksana Anugerah Jurnalistik KPU RI. (Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *