
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan gugatan Belvin Tannadi terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sanksi administratif berupa denda Rp5,35 miliar tidak dapat diterima. Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Belvin berencana mengajukan banding serta permohonan hak uji materiil terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA).
Managing Partner JBD Law Firm sekaligus kuasa hukum Belvin Tannadi, Juventhy M. Siahaan, mengatakan putusan perkara Nomor 188/G/2026/PTUN.JKT yang dibacakan pada Kamis (22/10) menerima eksepsi prematur dari OJK sehingga pokok sengketa mengenai keabsahan sanksi belum diperiksa.
“Fakta mendasar yang kami ajukan justru tidak dipedulikan,” ujar Juventhy dalam keterangannya, Jumat (23/10).
Menurut Juventhy, salah satu keberatan pihaknya berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi pada periode 2021-2022. Ia menilai penerapan aturan yang mulai berlaku pada 12 Januari 2023 tersebut perlu diperiksa berdasarkan asas nonretroaktif.
“OJK menerapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang baru berlaku sejak 12 Januari 2023, terhadap perbuatan yang disangkakan terjadi pada 2021 dan 2022. Itu pelanggaran nyata terhadap asas nonretroaktif,” katanya.
Selain itu, Juventhy mempersoalkan Pasal 6 ayat (1) POJK Nomor 39 Tahun 2025 yang mewajibkan pelunasan sanksi administratif berupa denda sebelum pihak terkait dapat mengajukan keberatan kepada OJK. Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi membatasi akses terhadap mekanisme keberatan bagi pihak yang belum mampu melunasi denda.
“Aturan ini jelas mematikan akses masyarakat terhadap keadilan dan perlindungan hukum yang dijamin konstitusi, sekaligus bertolak belakang dengan semangat asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman,” ujarnya.
Juventhy menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan mengajukan uji materiil POJK Nomor 39 Tahun 2025 ke MA. Upaya tersebut ditujukan untuk menguji mekanisme keberatan atas sanksi administratif sekaligus meminta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sengketa yang diajukan Belvin.
“OJK bukanlah lembaga superbody yang keputusannya kebal dari pengujian hukum. Oleh karena itu, kewajiban membayar sanksi yang dijatuhkan OJK seharusnya dapat diuji oleh masyarakat di pengadilan tanpa dihalangi aturan wajib membayar yang dibuat sepihak oleh OJK sendiri,” katanya.
Sebelumnya, OJK pada 20 Februari 2026 mengumumkan pengenaan denda Rp5,35 miliar kepada Belvin terkait pelanggaran ketentuan pasar modal dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk. (AYLS), PT MD Pictures Tbk. (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. (BSML) pada periode 2021-2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaannya, OJK menyatakan terdapat praktik penyebaran informasi melalui media sosial yang disertai transaksi saham berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikan. OJK juga mengungkap penggunaan sejumlah rekening efek yang dinilai menimbulkan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan saham.
OJK menyatakan tindakan tersebut melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui UU P2SK. Sementara itu, substansi keberatan Belvin terhadap pengenaan sanksi belum diperiksa dalam putusan PTUN Jakarta karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. (Z-10)
