Sidang Perdana Pemerasan Izin Tinggal WNA dengan Terdakwa Silmy Karim Digelar Pekan Depan
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Jumat (19/6/2026).( ANTARA FOTO/Reno Esnir)

SIDANG perdana kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pekan depan, Kamis (29/10). Perkara dengan barang bukti fantastis tersebut resmi terdaftar di kepaniteraan dengan Nomor Perkara: 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

“Rencananya sidang akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada pukul 10.00 WIB,” kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, Kamis (22/10). 

Selain Silmy Karim, terdapat enam pejabat dan pejabat teknis keimigrasian lainnya yang disidangkan secara bersamaan. Para terdakwa tersebut meliputi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. 

Lalu, dua Kepala Subdirektorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, Juniadi Sri Priambudi.

Kasus pemerasan sistemis ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK terkait praktik pungutan liar pengurusan dokumen keimigrasian. Dalam dinamika penindakan hukum tersebut, Silmy Karim yang sempat menduduki posisi wamen kemudian menyerahkan diri secara kooperatif kepada penyidik KPK.

Pada 4 Juni 2026, lembaga antirasuah resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara korupsi pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Salah satu tersangka lainnya mencakup staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.

Tim penyidik KPK menduga para terdakwa memanfaatkan kewenangan jabatannya secara melawan hukum untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompok. Sepanjang kurun waktu 2022 hingga 2026, praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA ini diperkirakan mengumpulkan aliran dana haram mencapai total Rp145,5 miliar.

(Ant/P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *