
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan lima gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga DKI Jakarta yang hendak memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara pada Rabu (21/10).
Berdasarkan pengumuman resmi akun X TMC Polda Metro Jaya, layanan gerai SIM Keliling ini siap melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta.
Daftar Lokasi Gerai SIM Keliling Jakarta Hari Ini
- Jakarta Timur: Lobby Depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan dan Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling ini dikhususkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, pengurusan tidak dapat dilakukan di gerai keliling dan wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Beberapa persyaratan dokumen yang wajib dibawa oleh pemohon meliputi:
- KTP asli beserta salinan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku beserta salinan fotokopi
- Pengisian formulir permohonan resmi
- Hasil pemeriksaan tes kesehatan yang dilakukan langsung di lokasi gerai
Merujuk pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif resmi perpanjangan dipatok sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
(Ant/P-4)
