KPK Bisa Jemput Paksa Nusron Wahid Jika Mangkir Lagi
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.(Dok. Antara)

PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan hukum untuk menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Langkah tegas ini dapat diambil jika Nusron kembali mangkir dari panggilan penyidik terkait dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.

Zaenur menjelaskan bahwa ketidakhadiran Nusron dapat menghambat penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Keterangan menteri sangat diperlukan untuk menelusuri keterkaitan antara para tersangka dengan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Jika NW kembali mangkir, tidak memenuhi panggilan dari penyidik, maka nantinya penyidik sesuai dengan yang diatur di dalam KUHAP memiliki kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa,” ujar Zaenur kepada Media Indonesia, Selasa (20/10).

Menurut Zaenur, penyidik perlu memastikan apakah tindakan para tersangka dilakukan secara pribadi atau melibatkan pejabat yang lebih tinggi. Keterangan Nusron menjadi kunci untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang melibatkan orang-orang di lingkaran dekatnya.

Selain aspek hukum, Zaenur mendesak Istana memberikan perhatian khusus. Ia menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan untuk menegur hingga mengganti pembantunya jika dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum. Pergantian menteri dianggap perlu agar proses penyidikan berjalan tanpa hambatan psikologis bagi pejabat kementerian lainnya.

“Presiden punya kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap pembantunya, termasuk hak prerogatif untuk mengganti yang bersangkutan agar fokus memenuhi panggilan penyidik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zaenur mengingatkan bahwa posisi Nusron sebagai menteri aktif berpotensi memengaruhi keberanian bawahan di ATR/BPN dalam memberikan keterangan. Ia juga meminta Partai Golkar, sebagai naungan politik Nusron, untuk memberikan teguran agar kadernya menghormati proses hukum yang berlaku.

Sikap kooperatif Nusron Wahid dinilai menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan partai politik dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. (Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *