
EKONOM sekaligus Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai, rencana penurunan status pasar saham Indonesia menjadi standalone market oleh MSCI berisiko memicu arus keluar modal asing secara besar-besaran dan menekan nilai tukar rupiah hingga mendekati Rp22.000 per dolar AS.
Risiko tersebut tidak hanya bersumber dari aksi jual saham, tetapi juga berpotensi merembet ke pasar surat utang pemerintah dan instrumen Bank Indonesia (BI).
Anthony mengatakan, apabila tekanan jual terus berlanjut di ketiga instrumen tersebut, arus modal asing yang keluar dari Indonesia berpotensi mencapai US$20 miliar hingga US$25 miliar. Kondisi itu dapat memperburuk tekanan terhadap rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan.
“Bukan tidak mungkin rupiah anjlok dan tembus Rp20.000 hingga mendekati Rp22.000 per dolar AS,” kata Anthony dalam keterangannya, Senin (19/10).
Proyeksi tersebut tecermin potensi pelemahan rupiah sekitar 11% hingga 21% dibandingkan penutupan perdagangan Jumat (16/10) di level Rp18.025 per dolar AS. Besaran depresiasi itu mendekati pelemahan yang terjadi dalam tiga episode tekanan terhadap rupiah pada periode sebelumnya.
Tekanan pasar bermula setelah MSCI pada 15 Oktober 2026 mengumumkan pembukaan konsultasi terkait usulan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Pengumuman tersebut memicu aksi jual besar-besaran hingga indeks harga saham gabungan (IHSG) anjlok 11,6% pada perdagangan Jumat (16/10).
Pelemahan berlanjut pada Senin (19/10). IHSG sempat menyentuh level 4.911 pada pukul 09.38 WIB, yang disebut Anthony sebagai level terendah dalam 10 tahun terakhir di luar periode pandemi pada Maret-Oktober 2020. Kondisi tersebut memperlihatkan besarnya tekanan yang dihadapi pasar saham domestik setelah pengumuman MSCI.
Menurut Anthony, kejatuhan pasar saham tidak hanya berdampak pada investor, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan bagi pelaku usaha yang menggunakan saham sebagai agunan kredit. Penurunan harga saham secara tajam dapat mengurangi nilai jaminan dan meningkatkan risiko kesulitan keuangan, bahkan kebangkrutan, bagi sejumlah pengusaha.
Aksi jual investor asing juga berpotensi meningkatkan tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Anthony memperkirakan, apabila tekanan tersebut berlanjut, rupiah dapat melemah ke kisaran Rp18.100-Rp18.200 per dolar AS menjelang akhir pekan ini.
“Pasar akan gonjang-ganjing tidak stabil selama periode konsultasi sampai 30 April 2027,” ujarnya.
Selama masa konsultasi tersebut, pergerakan IHSG diperkirakan masih dibayangi ketidakpastian. Investor asing berpotensi menahan pembelian atau mengurangi kepemilikan saham Indonesia sambil menunggu bukti perbaikan tata kelola pasar modal. Situasi ini dapat membatasi ruang pemulihan indeks sekaligus memperpanjang tekanan terhadap rupiah.
Besarnya risiko arus keluar modal juga tercermin dari perkiraan UBS yang menyebut potensi penarikan dana asing dapat mencapai US$19 miliar, baik dari investor pasif maupun aktif. Nilai tersebut setara dengan sekitar 13% dari kepemilikan asing di pasar saham Indonesia. Sebagai pembanding, sepanjang 2026 hingga pertengahan Oktober, investor asing telah mencatatkan penjualan bersih saham sekitar US$6 miliar sebelum pengumuman konsultasi MSCI.
Anthony mengingatkan, tekanan terhadap rupiah tidak terbatas pada pasar saham karena investor asing juga memiliki eksposur terhadap surat utang pemerintah dan instrumen BI. Apabila ketidakpercayaan terhadap pasar keuangan domestik meluas, aksi jual dapat merambat ke kedua instrumen tersebut dan memperbesar kebutuhan valuta asing untuk memindahkan dana ke luar negeri.
Risiko tersebut menjadi perhatian karena posisi utang luar negeri Indonesia mencapai US$459,3 miliar pada Agustus 2026. Jumlah itu sekitar 3,13 kali lipat dibandingkan cadangan devisa sebesar US$146,5 miliar pada periode yang sama. Menurut Anthony, besarnya kewajiban eksternal tersebut membuat pergerakan rupiah rentan terhadap perubahan arus modal dan kebutuhan pembayaran valuta asing.
“Penjualan saham dan penjualan surat utang pemerintah dan Bank Indonesia akan membuat rupiah terdepresiasi tajam,” kata Anthony.
Pengalaman pada periode sebelumnya menunjukkan bahwa tekanan arus modal dan penurunan cadangan devisa dapat diikuti pelemahan rupiah dalam skala besar. Pada September 2014-September 2015, cadangan devisa Indonesia berkurang US$9,4 miliar dan rupiah melemah 20,2%.
Sementara itu, pada Januari-Oktober 2018, cadangan devisa turun US$17,1 miliar dan rupiah terdepresiasi 13,5%. Tekanan lebih tajam terjadi pada Februari-Maret 2020 ketika cadangan devisa menyusut US$10,7 miliar hanya dalam satu bulan, sedangkan rupiah anjlok 21,2% di tengah gejolak pasar keuangan global akibat pandemi.
Selain tekanan arus modal, kondisi eksternal Indonesia juga dibayangi pelebaran defisit transaksi berjalan. Anthony mencatat, defisit transaksi berjalan telah mencapai 3,3% dari produk domestik bruto (PDB) pada triwulan II 2026. Kondisi tersebut dapat menambah kebutuhan pembiayaan eksternal ketika aliran modal asing justru berpotensi berbalik keluar.
“Risiko rupiah tembus Rp20.000 per dolar AS bukan ilusi,” ujarnya.
Menurut Anthony, kombinasi potensi penjualan saham berskala besar, meningkatnya kebutuhan pembiayaan eksternal, serta besarnya utang luar negeri dapat memperbesar kerentanan nilai tukar. Jika tekanan berlangsung bersamaan, pelemahan rupiah berisiko melampaui perkiraan awal dan berdampak terhadap stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) perlu mengambil langkah tegas untuk memperbaiki tata kelola pasar modal. Perbaikan tersebut harus diwujudkan melalui pengawasan yang efektif, transparansi kepemilikan saham, serta penegakan aturan yang konsisten agar kepercayaan investor terhadap pasar keuangan Indonesia dapat dipulihkan.
Anthony menekankan, pembenahan perlu mencakup pengungkapan identitas pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner, termasuk dalam transaksi akuisisi saham seperti Bayan Resources. Selain itu, otoritas perlu memeriksa keterkaitan antarpemegang saham dalam penghitungan saham publik atau free float serta menindak praktik manipulasi perdagangan saham secara tegas, termasuk apabila memenuhi unsur tindak pidana.
MSCI, lanjutnya, membutuhkan bukti nyata atas pelaksanaan reformasi, bukan sekadar perubahan kebijakan atau komitmen di atas kertas. Selama masa konsultasi hingga 30 April 2027, otoritas pasar modal perlu menunjukkan hasil perbaikan yang terukur dan dapat diverifikasi. Apabila pembenahan tersebut tidak terlaksana secara meyakinkan, risiko perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia menjadi standalone market tetap terbuka dan dapat memperbesar tekanan terhadap rupiah maupun stabilitas perekonomian nasional. (H-4)
