
IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) meminta pemerintah, keluarga, sekolah, dan fasilitas kesehatan memperkuat perlindungan anak di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Paparan asap dinilai dapat menimbulkan risiko kesehatan lebih besar bagi anak-anak karena sistem pernapasan dan daya tahan tubuh mereka masih berkembang.
Ketua Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso menegaskan bahwa anak memiliki karakteristik fisiologis yang berbeda dari orang dewasa sehingga membutuhkan perlindungan khusus ketika terjadi bencana kabut asap.
“Anak adalah kelompok yang paling rentan dalam bencana kabut asap, namun sering kali suaranya tidak terdengar. Bayi, balita, anak dengan asma, penyakit jantung atau paru kronik, anak dengan disabilitas, serta anak yang bergantung pada oksigen dan alat medis memiliki risiko yang jauh lebih tinggi. Mereka tidak bisa melindungi diri sendiri, tugas kitalah orang dewasa dan negara, untuk memastikan mereka terlindungi. IDAI menegaskan hak hidup, hak kesehatan, hak perlindungan, dan hak tumbuh kembang anak harus tetap terpenuhi bahkan di tengah situasi darurat,” kata Piprim, Senin (19/10).
Menurut IDAI, bayi, balita, serta anak yang memiliki penyakit penyerta, seperti asma dan gangguan jantung atau paru kronis, termasuk kelompok yang membutuhkan perhatian lebih. Perlindungan juga harus diberikan kepada anak penyandang disabilitas dan anak yang bergantung pada oksigen maupun perangkat medis.
Sementara itu, anggota Unit Kerja Koordinasi (UKK) Respirologi IDAI, Fifi Sofiah menjelaskan bahwa asap karhutla mengandung berbagai zat berbahaya yang berasal dari proses pembakaran. Kandungan tersebut meliputi partikel padat, gas, cairan, senyawa kimia, serta logam berat yang dapat mengganggu kesehatan.
“Asap kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar ‘asap biasa’. Ia mengandung partikel padat, gas, dan cairan hasil pembakaran tidak sempurna, mulai dari hidrogen sulfida, sulfur, karbon dioksida, polycyclic aromatic hydrocarbon (PAH), asam, hingga logam berat seperti silika, tembaga, kadmium, timbal, bromium, zink, dan kalium. Partikel inilah yang paling berbahaya bagi anak, terutama PM2.5 yang berukuran kurang dari 2,5 mikron, jauh lebih kecil dari sehelai rambut manusia, sehingga dapat menembus saluran napas terdalam hingga alveoli dan bahkan masuk ke aliran darah,” ujar Fifi.
Ia menjelaskan, partikel PM10 dapat mengiritasi saluran pernapasan bagian atas, sedangkan PM2.5 mampu mencapai bagian paru-paru yang lebih dalam. Sejumlah senyawa dalam asap juga berpotensi mengganggu fungsi silia pada saluran pernapasan, kerja hemoglobin, serta integritas sel.
Paparan polutan secara berkepanjangan dikhawatirkan meningkatkan risiko gangguan paru kronis dan memengaruhi kualitas hidup anak hingga dewasa.
Kerentanan tersebut juga dipengaruhi ukuran saluran napas anak yang lebih kecil, frekuensi pernapasan yang lebih tinggi, serta kebiasaan beraktivitas di luar ruangan. Kondisi itu membuat jumlah polutan yang masuk ke tubuh anak relatif lebih besar dibandingkan orang dewasa dengan berat badan yang sama.
Lebih lanjut, Sekretaris Satuan Tugas Siaga Bencana IDAI, Dimas Dwi Saputro, mengimbau keluarga melakukan langkah pencegahan untuk mengurangi paparan asap di rumah maupun saat beraktivitas di luar ruangan.
Upaya yang dapat dilakukan antara lain membatasi kegiatan di luar rumah, menutup pintu dan jendela ketika asap masuk, serta mengupayakan ruangan dengan udara yang lebih bersih. Jika harus keluar rumah, penggunaan masker yang sesuai perlu dipertimbangkan, terutama ketika kualitas udara memburuk.
IDAI juga mengingatkan masyarakat agar membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat, mencukupi kebutuhan air putih, serta mencuci buah dan sayuran sebelum dikonsumsi. Selain itu, setiap keluarga perlu menyiapkan tas siaga bencana, mengetahui jalur evakuasi dan titik kumpul, serta menyusun rencana kesiapsiagaan apabila situasi memburuk.
Pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) juga menjadi bagian penting dalam menentukan langkah perlindungan. Tingkat pencemaran udara perlu disesuaikan dengan kondisi kesehatan anak dan kebutuhan penanganan medisnya.
Pada ISPU kategori baik hingga sedang, yakni 0–50 dan 51–100, kelompok rentan dianjurkan mengurangi paparan asap dan menggunakan masker sesuai kebutuhan. Ketika ISPU mencapai 101–199 atau masuk kategori tidak sehat, serta 200–299 atau sangat tidak sehat, IDAI merekomendasikan pertimbangan evakuasi bagi kelompok rentan, terutama neonatus, bayi, dan balita dengan penyakit penyerta, ke tempat yang memiliki udara lebih bersih atau lokasi aman berdasarkan indikasi medis.
Penanganan selama evakuasi juga perlu memperhatikan ketersediaan obat esensial dan pemberian oksigen sesuai indikasi medis. Sementara itu, pada ISPU di atas 300 atau kategori berbahaya, evakuasi direkomendasikan bagi seluruh kelompok.
Selain rumah, lingkungan sekolah juga perlu dipersiapkan untuk melindungi anak dari dampak karhutla. IDAI mendorong penerapan konsep Sekolah Aman Asap dengan merujuk Surat Edaran Nomor 90623/MPK/LL/2015 tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap.
Langkah yang disarankan mencakup pengaturan sirkulasi udara, pemasangan bahan penyaring pada ventilasi, penggunaan tirai kain basah, penyediaan akuarium, penanaman tanaman hias, serta pemasangan exhaust fan dengan memperhatikan arah masuknya polutan.
Meski demikian, langkah-langkah tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi bangunan dan tingkat pencemaran. Penggunaan kipas, tanaman, atau tirai basah tidak dapat menggantikan penyaringan udara yang memadai maupun evakuasi apabila kualitas udara sudah membahayakan.
“Sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi juga garda terdepan perlindungan anak. Guru dan tenaga kependidikan harus mampu mengenali tanda bahaya, memiliki rencana evakuasi, dan memastikan tidak ada anak yang terpapar asap tanpa perlindungan. Selain itu, fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, dan keluarga harus bersinergi, karena perlindungan anak tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri,” kata Dimas.
IDAI menilai koordinasi lintas sektor diperlukan agar kebutuhan anak tetap terpenuhi selama keadaan darurat, termasuk akses terhadap layanan kesehatan, lingkungan belajar yang aman, dan dukungan bagi anak dengan kondisi medis tertentu.
IDAI mengingatkan orang tua agar tidak menunggu kondisi anak memburuk sebelum mencari bantuan medis. Anak harus segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami sesak napas berat, tarikan dinding dada, bibir membiru, penurunan kesadaran, atau tidak mampu minum.
Selain memantau kondisi fisik anak, keluarga juga perlu memperhatikan perubahan lingkungan, seperti peningkatan ISPU, asap yang mulai memasuki rumah, maupun kebakaran yang mendekati permukiman. Apabila lingkungan tidak lagi aman, evakuasi harus menjadi pertimbangan utama.
Melalui imbauan tersebut, IDAI menekankan bahwa perlindungan anak dari karhutla harus dilakukan sejak dini melalui pencegahan paparan, kesiapsiagaan keluarga, pemantauan kualitas udara, dan penanganan medis yang cepat ketika muncul tanda bahaya. (Z-2)
