Wantim MUI Dorong Langkah Serius Penanganan Bencana Karhutla Serta Penegakan Fatwa MUI
Ilustrasi(Antara)

Menanggapi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah di Indonesia dan berdampak serius bagi kesehatan, perekonomian, serta kelestarian lingkungan, Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap dan imbauan.

“MUI meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja/sembarangan,”lata Sekretaris Wantim MUI Zainut Tauhid Sa’adi melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Sabtu (17/10).

Zainut Tauhid mengingatkan MUI menegaskan kembali Fatwa MUI (Fatwa No. 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya), bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa (hifdz al nafs) adalah HARAM dan melanggar syariat Islam. “Melakukan perbuatan yang menimbulkan kerusakan (_mafsadad_) serta mengancam kelangsungan hidup manusia bertentangan dengan prinsip-prinsip utama hukum Islam,” tegas Zainut.

Zainut yang pernah menjabat Wakil Menteri Agama  mengutarakan MUI mengimbau dan meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta para sukarelawan untuk terus bersinergi mengerahkan seluruh sumber daya dalam mempercepat proses pemadaman api.

“MUI menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah Karhutla yang menimbulkan dampak kabut asap pekat. Kondisi ini telah mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan dan keselamatan warga, khususnya anak-anak, lansia, dan kelompok rentan,” paparnya.

MUI juga mendoakan agar masyarakat di daerah terdampak diberikan kesabaran, kekuatan, dan perlindungan oleh Allah SWT.

Dikatakannya MUI juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat di wilayah terdampak untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga kesehatan diri serta keluarga ,seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah), dan mengimbau warga untuk menghindari area berisiko tinggi.

Pihak MUI juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan semangat gotong royong (ta’awun), saling membantu warga yang terpapar dampak kabut asap, mengantisipasi potensi munculnya titik api baru di lingkungannya, serta tidak membakar sampah atau lahan secara sembarangan.

Gelar Salat Istisqa

Lebih lanjut Zainut menambahkan MUI mengimbau seluruh Umat Islam, para Ulama, dan Pengurus Masjid/Mushalla di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah terdampak untuk melaksanakan shalat sunnah Istisqa’ secara berjamaah guna memohon diturunkannya hujan yang membawa berkah dan rahmat dari Allah SWT.Selain itu, memperbanyak istighfar dan membaca Qunut Nazilah pada shalat fardhu sebagai bentuk ikhtiar spiritual memohon perlindungan dari musibah, bahaya kabut asap, serta bencana kekeringan. MUI mengingatkan bahwa menjaga kelestarian lingkungan (Hifdz al-Biah) dan melindungi keselamatan jiwa manusia (Hifdz al-Nafs) merupakan kewajiban syar’i.

“Eksploitasi alam yang merusak dan membahayakan nyawa sesama manusia bertentangan dengan prinsip ajaran Islam yang _Rahmatan lil ‘Alamin_. Kesadaran kolektif untuk menjaga alam harus terus ditingkatkan oleh seluruh elemen bangsa,” pungkas Zainut.(H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *