Singapura Peringatkan 7 Perusahaan di Indonesia Buntut Kabut Asap Karhutla
Hutan berubah jadi lahan sawit.(MI/Ramdani)

PEMERINTAH Singapura melayangkan pemberitahuan hukum atau legal notice kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang diduga menjadi biang keladi terhadap kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ketujuh perusahaan itu diminta menghentikan pembakaran, mengerahkan petugas pemadam, serta menyerahkan rencana pemadaman dan pencegahan kebakaran di lahan mereka.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu mengatakan hasil penyelidikan badan pemerintah sementara ini menunjukkan sebagian kabut asap yang menyelimuti Singapura dalam beberapa pekan terakhir berasal dari kebakaran di lahan milik tujuh perusahaan tersebut.

Pemberitahuan itu diterbitkan Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA). Regulasi tersebut menyasar pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran atau membiarkan pembakaran terjadi di lahan mereka.

“NEA akan terus memantau situasi dan tanggapan perusahaan terhadap pemberitahuan ini. Jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan THPA dengan mempertimbangkan informasi dan bukti yang tersedia,” kata Fu dalam konferensi pers pada Jumat (16/10), seperti dilaporkan The Strait Times.

Tiga dari tujuh perusahaan yang menerima pemberitahuan tersebut ialah Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, dan SBA Andalas Wood Industries. Ketiganya juga pernah menerima pemberitahuan serupa saat krisis kabut asap pada 2015. Kasus lama tersebut hingga kini masih terbuka.

Empat perusahaan lainnya ialah Paramitra Mulia Langgeng, Sumatera Alam Anugerah, Hutan Lestari Raya, dan Bangkanesia.

Melalui pemberitahuan tersebut, NEA meminta perusahaan mengerahkan petugas pemadam untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran meluas di lahan yang dimiliki atau ditempati. Mereka juga diwajibkan menghentikan aktivitas pembakaran, tidak memulai pembakaran baru, serta menyerahkan rencana tindakan untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran berulang.

Penentuan perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap dilakukan melalui analisis citra satelit, data meteorologi, serta informasi dari berbagai sumber. Proses tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi titik panas, menelusuri pergerakan asap, dan menghubungkannya dengan lahan yang terbakar.

Namun, pengumpulan bukti menghadapi kendala karena tidak seluruh informasi berada dalam yurisdiksi Singapura. Otoritas negara itu juga memanfaatkan citra yang tersedia secara terbuka untuk mendukung penyelidikan.

NEA menyatakan akan terus menelusuri titik panas dan pergerakan asap di kawasan regional. Penyelidikan juga akan diperluas terhadap perusahaan lain yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran penyebab kabut asap.

Pemberitahuan kepada tujuh perusahaan tersebut belum menutup kemungkinan adanya tindakan lanjutan. Pemerintah Singapura menyatakan langkah berikutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemantauan, tanggapan perusahaan, dan bukti yang berhasil dikumpulkan.

Pengumuman legal notice tersebut disampaikan sehari setelah Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong pada Kamis (15/10) mengatakan pemerintahnya tengah menyelidiki perusahaan-perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran pemicu kabut asap.

Wong menegaskan Singapura akan mengambil tindakan apabila memenuhi dasar hukum berdasarkan THPA. Pemerintahnya juga mempertimbangkan kemungkinan langkah bersama dengan negara lain untuk menangani persoalan kabut asap lintas batas.

*Singapura Tawarkan Bantuan*

Di tengah penyelidikan, Fu mengatakan telah menghubungi Menteri Lingkungan Hidup Indonesia Jumhur Hidayat untuk menawarkan bantuan penanganan karhutla. Bantuan yang ditawarkan mencakup dukungan personel sipil untuk pemadaman serta operasi modifikasi cuaca melalui penyemaian awan (cloud seeding).

Fu mengatakan belum menerima tanggapan dari pihak Indonesia. Meski demikian, Singapura menyatakan siap memberikan bantuan yang dinilai sesuai dengan kebutuhan Indonesia dan akan melanjutkan komunikasi dengan pemerintah Indonesia. (Dhk/P-3)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *