Kemkomdigi Diminta Hati-Hati Susun Biaya Layanan Pengantaran Ojek Online
ilustrasi(Antara)

Ekonom Universitas Airlangga Rumayya Batubara mengingatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar berhati-hati menyusun pedoman biaya layanan pengantaran barang dan makanan. Pengaturan tarif dinilai perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pengemudi, konsumen, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga keberlangsungan platform digital.

Rumayya mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital menjadi landasan penting untuk melindungi pengemudi sekaligus menata layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi.

“Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan kepada pengemudi sekaligus menata ekosistem transportasi dan pengantaran berbasis platform digital,” katanya dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Namun, menurut Rumayya, pengaturan biaya pengantaran tidak cukup hanya mempertimbangkan hubungan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi. Layanan tersebut telah menjadi bagian dari rantai ekonomi digital yang menghubungkan konsumen, pelaku usaha (merchant), pengemudi, dan platform.

” Layanan pengantaran barang dan makanan bukan sekadar hubungan antara aplikator dan pengemudi, melainkan bagian dari ekosistem ekonomi digital yang juga menopang jutaan aktivitas transaksi UMKM, termasuk usaha kuliner rumahan,” kata Rumayya.

Ia menilai, aspek tersebut penting diperhitungkan karena pertumbuhan layanan pengantaran berjalan beriringan dengan meningkatnya aktivitas UMKM yang memasarkan produk melalui platform digital.

Tiga Prinsip Penyusunan Biaya Pengantaran

Rumayya menyebut ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan Komdigi dalam menyusun formula biaya pengantaran.

Pertama, perlindungan pengemudi. Penetapan biaya perlu memperhitungkan jarak perjalanan, waktu tempuh, waktu tunggu, serta biaya operasional agar pengemudi memperoleh kompensasi yang layak.

Kedua, efisiensi dan keterjangkauan layanan. Rumayya mengingatkan bahwa kenaikan tarif yang terlalu tinggi berpotensi menekan permintaan konsumen. Dalam kondisi tersebut, peningkatan pendapatan per pesanan belum tentu membuat penghasilan pengemudi bertambah apabila jumlah pesanan justru menurun.

Ketiga, keberlanjutan ekosistem secara menyeluruh. Pemerintah perlu memperhitungkan pengaruh kebijakan tarif terhadap pendapatan pengemudi, transaksi UMKM, pengeluaran konsumen, dan keberlangsungan platform digital.

Menurut Rumayya, perlindungan terhadap pengemudi juga bergantung pada terjaganya permintaan layanan. Karena itu, kebijakan tarif perlu menjaga keseimbangan antara kompensasi yang layak bagi pengemudi dan biaya yang masih dapat dijangkau konsumen. Dengan demikian, penyusunan pedoman biaya pengantaran perlu mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap seluruh pihak yang bergantung pada layanan tersebut, bukan hanya pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi. (Ant/E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *