
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencakup pengadaan alat komunikasi untuk penanganan bencana. Salah satu item yang menjadi objek penyidikan adalah pengadaan handy talky (HT) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa alat komunikasi tersebut merupakan bagian dari pengadaan barang dan jasa yang terindikasi diselewengkan. “Di antaranya memang ada yang digunakan untuk kegiatan penanganan karhutla. Salah satunya pengadaan alat komunikasi atau HT,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.
Taufik menambahkan, selain alat komunikasi, terdapat sejumlah pengadaan barang dan jasa lain yang diduga dikorupsi oleh para tersangka. Namun, pihak lembaga antirasuah belum bersedia merinci seluruh jenis tersebut karena proses verifikasi dokumen masih berjalan.
“Nanti akan kami update kembali karena ada pendalaman-pendalaman dokumen pengadaannya seperti apa,” imbuhnya.
Perkembangan Kasus dan Barang Bukti
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026 dengan mengamankan 15 orang. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
- Bima Setiawan: Adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, yang juga pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB.
- Gabriel Purwaka Sigit: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
- Richard Erlangga: Tenaga Ahli Kepala BNPB.
- Gery Prasetiawan: Direktur PT Trans Lintas Selaras.
- Syifa Nrika Ghifarin: Pihak swasta.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp5,47 miliar. Aset yang disita meliputi uang tunai senilai Rp3,35 miliar, US$7.500, dan 9.000 dolar Singapura. Selain itu, penyidik menyita 56 keping emas seberat 133 gram (senilai Rp315,8 juta), tabungan emas 192 gram (senilai Rp452 juta), serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk ruangan Kepala BNPB, pada 14 hingga 15 Oktober 2026 guna mencari bukti tambahan terkait aliran dana dan dokumen pengadaan yang bermasalah. (Ant/I-2)
