
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, mengecam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pria yang akrab disapa Abduh ini mengaku kecewa karena dugaan penyelewengan dana darurat tersebut justru terjadi saat masyarakat di berbagai daerah tengah berjuang menghadapi ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Saya sangat kecewa dengan OTT KPK di lingkungan BNPB ini. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder melihat perbuatan seperti itu,” kata Abduh melalui keterangannya, Jumat (16/10).
Dalam OTT yang digelar pada Selasa (13/10/2026) malam, KPK mengamankan 14 orang serta menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas. Usai ekspose perkara, lima orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Legislator dari Fraksi PKB itu mendesak KPK tidak berhenti pada lima tersangka awal dan segera berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit seluruh tata kelola anggaran di BNPB.
“Saya mendesak KPK berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola keuangan BNPB. Audit ini penting untuk memastikan anggaran penanganan bencana digunakan sesuai kebutuhan, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan,” lanjutnya.
Abduh menekankan bahwa anggaran kebencanaan menyangkut langsung keselamatan jiwa masyarakat sehingga setiap rupiahnya wajib dipantau secara ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaporan akhir. Ia mendorong lahirnya peta jalan (roadmap) pencegahan korupsi khusus di sektor kebencanaan agar penyelewengan tidak terus berulang.
“Dengan adanya peta jalan ini, kita bisa memantau dan mengevaluasi penggunaan anggaran BNPB secara menyeluruh. Jangan sampai penyimpangan baru diketahui setelah bencana berlalu. Kalau anggaran yang seharusnya digunakan untuk menolong korban justru diselewengkan, kita harus bertanya, berapa banyak orang yang mungkin tidak mendapatkan pertolongan sebagaimana mestinya?” pungkas Abduh.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Rabu (14/10).
KPK turut menjerat Bima Setyawan (BMS), yang merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik kandung dari Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Selain Bima Setyawan, KPK menetapkan dua pejabat internal BNPB lainnya sebagai tersangka, yakni Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga (RCH) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB Gabriel Purwaka Sigit (GPS). Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta penyedia barang dan jasa, yaitu Gery P dan Syifa N G.
(P-4)
