Pakar: Menambah Anggota KPU tak Selesaikan Masalah Integritas Pemilu
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (dua kanan) bersama Anggota Iffa Rosita (kanan), Betty Epsilon Idroos (kiri) dan Yulianto Sudrajat saat rapat pleno terbuka di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Rabu (17/12/2025).(MI/RAMDANI)

USULAN menambah jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sembilan orang dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar penyelenggaraan pemilu, terutama terkait independensi dan integritas penyelenggara. Perbaikan sistem seleksi dan penguatan pengawasan publik dinilai jauh lebih mendesak ketimbang menambah jumlah anggota.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah. Ia menilai jumlah anggota KPU bukan faktor utama yang menentukan kualitas penyelenggaraan pemilu. Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada mekanisme seleksi yang rentan terhadap kepentingan politik.

“Persoalan mendasar penyelenggaraan pemilu kita sebenarnya bukan jumlah anggota. Jumlah anggota yang banyak atau sedikit tidak berkorelasi langsung dengan kelancaran penyelenggaraan pemilu maupun penyelesaian masalah integritas penyelenggara,” kata Hurriyah dalam diskusi Seknas JPPR, Rabu (14/10).

Menurut dia, berbagai penelitian dan evaluasi pemilu menunjukkan bahwa independensi dan integritas penyelenggara masih menjadi persoalan utama. Karena itu, revisi Undang-Undang Pemilu semestinya berfokus pada pembenahan mekanisme seleksi agar mampu melindungi kedua prinsip tersebut.

Hurriyah mempertanyakan dasar pemikiran penambahan anggota KPU menjadi sembilan orang jika tidak disertai perubahan mendasar dalam proses rekrutmen. Menurut dia, penambahan jumlah anggota tidak otomatis menjamin penyelenggara pemilu terbebas dari intervensi politik.

“Misalnya, jika jumlah anggota ditambah menjadi sembilan orang, apakah itu menjamin persoalan integritas penyelenggara pemilu akan selesai? Menurut saya, tidak ada jaminan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti mekanisme seleksi yang memungkinkan partai politik memiliki pengaruh terhadap calon anggota KPU, meskipun proses tersebut secara formal dirancang untuk menjaga independensi. Persoalannya, keterlibatan dan kepentingan partai politik dalam proses pencalonan tidak selalu diketahui publik secara terbuka.

Menurut Hurriyah, kondisi tersebut menyerupai praktik oligarki karena partai politik berpotensi membangun pengaruh terhadap banyak calon sekaligus demi menjaga kepentingannya, siapa pun yang nantinya terpilih.

“Hari ini, kita menghadapi potret oligarki partai politik. Semua calon penyelenggara pemilu yang mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan harus mendatangi partai politik. Akibatnya, partai politik dapat merasa memiliki saham terhadap siapa pun yang terpilih,” ungkapnya.

Situasi itu, lanjut dia, berisiko menimbulkan relasi utang budi antara penyelenggara pemilu dan partai politik. Akibatnya, mekanisme konsultasi yang semestinya menjadi ruang pertimbangan dapat bergeser menjadi proses yang menyerupai persetujuan politik.

“Penyelenggara pemilu yang terpilih juga bisa merasa berutang kepada partai politik. Mekanisme konsultasi yang seharusnya bersifat konsultatif akhirnya bergeser menjadi mekanisme persetujuan,” jelas Hurriyah.

Hurriyah juga menyoroti penundaan proses seleksi penyelenggara pemilu yang dinilainya memperlihatkan kuatnya tarik-menarik kepentingan politik dalam pembahasan aturan pemilu. Menurut dia, urusan pemilu semestinya ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi, bukan sekadar instrumen perebutan kekuasaan.

“Pemilu seharusnya menjadi mekanisme substantif untuk menegakkan sistem demokrasi, bukan sekadar instrumen kepentingan politik,” tegasnya.

Ia mengingatkan pentingnya kontrol publik terhadap proses revisi Undang-Undang Pemilu, terutama untuk memastikan aturan yang dihasilkan tidak semakin membuka ruang bagi kepentingan partai politik dalam menentukan penyelenggara pemilu.

Lebih jauh, Hurriyah menilai masyarakat perlu bersuara dan mengawasi pembahasan revisi undang-undang tersebut. Tanpa tekanan publik, ia pesimistis perubahan regulasi pemilu dapat menjawab persoalan mendasar demokrasi Indonesia.

“Kalau kita tidak bersuara keras mengenai revisi undang-undang pemilu, saya pesimistis bahwa kita akan memiliki undang-undang baru yang mampu mengatasi masalah pemilu dan demokrasi kita,” pungkasnya. (P-4) 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *